Ekonomi

Ini Hasil Pertemuan Organisasi Driver Online Dengan Menhub

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI FPDI Perjuangan Adian Napitupulu SH menuturkan peran dirinya dalam pertemuan antara Menteri Perhubungan dengan perwakilan organisasi terkait dengan Driver Online pada hari Selasa, 13 Februari 2018. Adian menjadi mediator karena dirinya diminta oleh sejumlah organisasi tersebut untuk memediasi dengan Menhub beberapa hari sebelumnya.

“Dalam pembicaraan tersebut perwakilan organisasi yang terkait Driver Online menyampaikan penolakan terhadap Permen 108 tahun 2017. Penolakan tersebut antara lain terhadap kewajiban untuk mengurus izin angkutan sewa khusus,” tutur Adian dalam keterangannya di Jakarta yang ditulis nusantaranews.co, Kamis (15/2/2018).

Menurutp Adian, izin angkutan sewa khusus melahirkan setumpuk kewajiban baru bagi para Driver online. Dengan Permen 108 mereka tidak bisa lagi mendaftar langsung secara perorangan ke Aplikator (Go Car, Grab, dan Uber). Karena menurut Permen 108 yang bisa bermitra bukanlah perorangan tapi badan hukum yang berbentuk koperasi ataupun badan usaha bentuk lainnya.

Baca Juga:  DBHCHT Sumenep Fasilitasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

Berdasarkan Permen 108 tersebut, katanya, maka Pilihan para Driver Online adalah membuat badan hukum secara bersama sama agar syarat minimal 5 mobil terpenuhi atau bergabung dengan badan hukum yang sudah memiliki izin angkutan sewa khusus atau berhenti menjadi Driver Online. “Hak para individu Driver online untuk bermitra langsung dengan Aplikator menjadi hilang, hak tersebut kemudian di ambil alih oleh badan hukum,” kata Adian.

“Kalau diilustrasikan maka Permen 108 ini bisa menjadi embrio lahirnya badan hukum yang berikut hari berpotensi menjadi serupa perusahaan Outsourcing yang mengambil selisih keuntungan dengan melakukan rekrutmen dan menyalurkan tenaga kerja. Kalau menggunakan ilustrasi Petani maka badan hukum ini bisa berkecenderungan menyerupai Badan yang mengatur tata niaga cengkeh dan jeruk ala Orde Baru,” jelasnya.

Adian mengatakan, dengan pola yang berpotensi mengarah pada bentuk “Outsourcing” atau “Tata Niaga” Driver maka bisa dipastikan bahwa pendapatan para Driver Online ini akan berkurang drastis di potong sana sini untuk beragam alasan administrasi, operasional dan teknis dari badan hukum pemegang izin angkutan.

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

Setelah para Driver Online bergabung dengan badan hukum maka berikutnya beruntun lahir sekian banyak kewajiban baru seperti pembatasan kuota kendaraan perwilayah, batasan wilayah kerja, KIR, penggantian SIM menjadi SIM A umum dan sebagainya yang memberatkan serta merugikan para Driver Online.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3