NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perkara praperadilan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera digelar. Sidang perdana rencananya akan digelar Kamis (30/11/2017) mendatang.
Agendanya adalah pembacaan isi permohonan praperadilan yang telah disusun oleh tim Kuasa Hukum Setnov.
Untuk persidangan kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sejumlah persiapan. Termasuk memilih hakim yang akan menyidangkan kasus itu.
Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan pihaknya telah menyiapkan satu orang hakim untuk menyidangkan kasus ini.
“Hakimnya Kusno, SH, MH,” kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (17/11/2017).
Diketahui, Setnov telah memutuskan untuk melawan KPK melalui sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Ini adalah kali kedua Setnov mengajukan praperadilan, setelah sebelumnya status tersangkanya digugurkan oleh Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9/2017) lalu.
Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan praperadilan pada Rabu, (15/11/2017). Yang mengantarkan Kuasa Hukumnya yang dulu.
Rekam Jejak Hakim Kusno
Hakim Kusno pernah menjadi menjadi Ketua PN Pontianak pada tahun 2016. Sebelum menjadi Ketua PN Pontianak, Kusno, juga menjadi hakim di PN Jaksel.
Kusno pernah menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dalam putusan yang diketok pada (10/11/2017) lalu, Kusno menolak seluruh permohonan pemohon.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman