NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara Hotma Sitompoel menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, Senin, (8/5/2017). Hotma dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai pengacara Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) saat terjadi gugatan terhadap konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) di proyek e-KTP.
Dalam kesaksiannya Hotma mengaku pernah menerima uang senilai US$ 400.000 dan Rp 150juta dari terdakwa kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) Irman dan Sugiharto.
“Uang yang US$ 400.000 telah dikembalikan ke KPK sedangkan yang Rp 150 jutanya masih di Kantor,” tutur Hotma di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat.
Kata Hotma uang tersebut diterima oleh anak buahnya yang bekerja di Hotma Sitopoel Associate; Mario Cornelio Bernado. Namun Ia mengklaim tak tahu persis bagaimana pemberian uang tersebut.
“Saat saya tahu sumber (uang) bukan dari Kemendagri, saya sampaikan untuk mengembalikan ke KPK,” kata Hotma.
Menurut Hotma pengembalian uang tersebut merupakan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia. Bahkan Ia mengklaim bahwa pengembalian uang tersebut terjadi saat perkara e-KTP belum mencuat di publik seperti saat ini.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, nama Hotma disebut sebagai salah satu pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa Sugiharto, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, Hotma juga diminta mendampingi Ketua Panitia Pengadaan, Drajat Wisnu Setyawan.
Sugiharto dan Drajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha, serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Pelaporan dilakukan setelah panitia pengadaan menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.
Menurut surat dakwaan, penunjukan Hotma sebagai pengacara atas rekomendasi Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman