HukumPolitik

Hendropriyono Kalah di PTUN, Hari Sudarno dan Samuel Samson Pengurus Sah PKPI

Logo PKPI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dipimpin oleh Roni Erry Saputro mengabulkan gugatan Penggugat PKP Indonesia Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson dan membatalkan berlakunya SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017. Majelis juga membatalkan berlakunya SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016.

SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tersebut terkait SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono. Sementara SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKP Indonesia.

Baca: Pilpres Masih 2019, PKPI Sudah Deklarasi Dukung Jokowi

Dengan putusan pembatalan SK Menkumham ini, berarti partai warisan Bang Yos yang didirikan oleh alm Jenderal (Pur) Edi Sudrajat ini dimenangkan oleh PKP Indonesia Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson.

Baca Juga:  Jelang Debat Perdana Pilbup Jember, Cabup Gus Fawait Pilih Kumpul Keluarga

Dalam perkara No 308/G/2016/PTUN-JKT ini majelis menyatakan membatalkan kedua obyek sengketa tersebut.

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya, dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal surat keputusan penggugat berupa SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART PKP Indonesia dan SK Menkumham no No. M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PKP Indonesia periode 2016-2021,” kata Roni Erry Saputro saat membacakan putusan, pada Rabu (21/6) di PTUN Jakarta.

Majelis juga mewajibkan Menkumham mencabut kedua obyek perkara di atas.

Usai putusan, para kader dan simpatisan PKP Indonesia yang memadati ruangan sidang pun bertepuk tangan dan saling berpelukan pertanda bahagia.

Sidang putusan perkara ini juga dihadiri oleh Haris Sudarno dan Semuel Samson serta para pengurus DPN PKP Indonesia. Dalam sidang juga dihadiri oleh kuasa hukumnya Safril Partang, Abd Lukman Hakim dan Roni Asril.

Baca Juga:  Tebalkan Suara Khofifah-Emil, Milenial Jawa Timur Pasti Coblos Nomor 2 di Pilgub Jawa Timur

Sementara Pihak Tergugat Menkumham dihadiri kuasa  hukum Imam dan Ahmad Gelora Mahardika.

Sedangkan dari PKP Indonesia sebagai pihak tergugat II intervensi dihadiri oleh Kuasa hukum dari Hendropriyono & Associates. (*)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

No Content Available