NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas), tanggal 20 April ditetapkan sebagai Harkonas dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai bagian dari konsumen yang berarti hak perlindungan konsumen melekat di dalamnya, hingga hari ini perokok masih belum mendapatkan hak-hak konsumen dengan baik. Padahal kewajiban perokok sebagai konsumen selalu ditunaikan.
Bagaimana tidak, ketika membeli sebatang rokok, perokok dikenakan 3 macam jenis pajak yakni Cukai, PPn, dan PDRD. Ketiganya disetorkan oleh perokok kepada negara sebagai bagian dari pemasukan kas negara.
Untuk itu, sebagaimana bunyi pasal 4 ayat 1 dan 2 pada UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwasanya konsumen memiliki hak atas rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi serta memiliki hak untuk memilih barang konsumsi.
Ketua Komunitas Kretek, Aditia Purnomo, mengungkapkan bahwa perokok masih belum mendapatkan haknya sebagai konsumen dengan baik. Terlebih persoalan Ruang Khusus Merokok yang sangat krusial bagi hak perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Perokok adalah konsumen. Artinya perokok memiliki hak perlindungan konsumen yang melekat. Namun hak konsumen perokok selama ini tak pernah diperhatikan. Untuk Ruang Khusus Merokok misalnya, dalam pelbagai Peraturan Daerah KTR, Ruang Khusus Merokok amat jarang dibahas,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Maka pada HARKONAS tahun ini, Aditia mengatakan, pihaknya menyerukan tuntutan Hak Konsumen Perokok di Indonesia, yakni Pertama, jangan diskriminasi perokok.
Menurut Aditia, derasnya kampanye pengendalian tembakau kian hari kian menyudutkan perokok. Seringkali perokok mengalami perlakuan diskriminatif. Seperti distigmakan sebagai orang pesakitan, biang keladi permasalahan kesehatan, dituding sebagai beban bagi anggaran kesehatan nasional, hingga tudingan kontroversial tidak berhak mendapat pelayan kesehatan. Masih banyak lagi perlakuan diskriminatif yang diterima perokok akibat dari seringnya rokok menjadi kambing hitam dalam kampanye antirokok.
“Hal tersebut tentunya bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana bunyi pasal 4 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwasanya konsumen memiliki hak atas rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi serta memiliki hak untuk memilih barang konsumsi,” ujarnya.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen tersebut, lanjut Aditia, perokok berhak mengkonsumsi rokok tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Karena lagi-lagi yang perlu ditekankan adalah merokok merupakan aktivitas legal yang dilindungi UU, dan perokok memiliki hak konsumen yang melekat di dalamnya.
Tuntutan Kedua, Adi menyebutkan, tentang penyediaan ruang khusus merokok. Sesuai dengan amanat konstitusi yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 57/PUU-IX/2011 tentang kewajiban menyediakan Ruang Khusus Merokok di Kawasan Tanpa Rokok merupakan hak perokok yang harus dipenuhi. Namun seiring dengan banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan di berbagai daerah menimbulkan permasalahan tersendiri mengenai penyediaan Ruang Khusus Merokok.
“Belum tersedianya akses Ruang Khusus Merokok di KTR misalnya, berdasarkan survei ‘Tempat Khusus Merokok yang Nyaman Versi Perokok’ yang dilakukan Komunitas Kretek tahun 2014 di 12 kota besar seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Padang, Medan, Pontianak, Makassar dan Manado, sebanyak 699 responden dari 1.189 responden menyatakan bahwa tempat khusus merokok masih sulit diakses dan tanpa dilengkapi petunjuk arah lokasi khusus merokok,” katanya.
Begitupun, Aditian menjelaskan, jika dilihat dari Survey Smoke Free Jakarta tahun ini. Berdasarkan pengaduan adanya ruang khusus merokok hanya ada satu responden yang mengadukan adanya Ruang Khusus Merokok di Jakarta.
“Tentunya ini akan menimbulkan masalah yang merugikan perokok. Kasus-kasus dituding merokok sembarangan di KTR, diusirnya perokok di sebuah kawasan yang tidak jelas ada himbauan atau tanda KTR yang berujung kepada stigma negatif dan tidak nyamannya perokok sebagai konsumen. Padahal jika Ruang Khusus Merokok disediakan dengan baik secara akses dan fasilitas yang baik, kasus-kasus serupa tidak akan menimpa perokok, dan tentunya yang bukan perokok tidak merasa terganggu haknya,” ungkapnya.
Dari dua tuntutan tersebut, Aditia menambahkan bahwa di Harkonas 2017 ini, para perokok yang juga bagian dari konsumen menuntut untuk diperhatikan hak-haknya sebagai konsumen yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen.
Pewarta: DM | Rudi Niwarta
Editor: Achmad Sulaiman