Hukum

Hari Ini, Rohadi Hadapi Vonis Hakim

NUSANTARANEWS.CO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi, pada Kamis, (8/12/2016) ini. Sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 10:00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Rohadi dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ia juga dituntut membayar pidana denda sebedar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Jaksa menilai, Rohadi terbukti menerima suap Rp 50 juta untuk mengurus penunjukkan majelis hakim dalam perkara Saipul Jamil.

Rohadi juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Selain itu, panitera dengan harta berlimpah ini pun kena jerat hukum. Dia masih disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 13