Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Hari Adhiyaksa Ke-62, Sahat Tua Simanjuntak: Restorative Justice Kejaksaan Membantu Pemulihan Ekonomi

Hari Adhiyaksa Ke-62, Sahat Tua Simanjuntak: Restorative Justice Kejaksaan membantu pemulihan ekonomi.
Hari Adhiyaksa Ke-62, Sahat Tua Simanjuntak: Restorative Justice Kejaksaan membantu pemulihan ekonomi.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu wujud nyata dari pihak kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dalam menciptakan penegakan hukum yang humanis.

“RJ merupakan upaya untuk memangkas birokrasi penanganan hukum yang diharapkan oleh seluruh masyarakat pencari keadilan sehingga tidak perlu lama dalam berproses hukum,” jelas politisi Partai Golkar ini saat memberikan refleksi hari Adhiyaksa ke 62 di Surabaya, Jumat (22/7).

Sahat Tua Simanjuntak mengatakan pendirian rumah RJ tersebut patut di apresiasi mengingat pendirian rumah RJ merupakan implikasi positifnya masyarakat yang tersandera masyarakat hukum bisa diselesaikan dengan cepat.

“Bayangkan saja, selama tidak ada RJ proses hukum untuk penyelesaiannya butuh lama sehingga akan mengganggu aktivitas masyarakat. Kalau ada RJ penyelesaian bisa dipercepat dan masyarakat bisa melanjutkan aktivitas dan tentunya bisa menghidupkan ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Khusus di Jawa Timur, kata Sahat, dalam nuansa hari bhakti Adhiyaksa, pihaknya memberikan apresiasi Kajati Jawa Timur dan jajarannya, yang telah mewujudkan RJ di seluruh di Jawa Timur.” Jelas dengan adanya RJ ini bisa membantu program Pemprov Jawa Timur dalam pemulihan perekonomian di Jawa Timur pasca covid-19,” tandasnya.

Dalam mendukung program Jaksa Agung terkait pendirian omah RJ, pihak Kejati Jawa Timur  dalam setahun sudah berdiri sebanyak 184 Rumah RJ di seluruh di Jawa Timur. Bahkan jumlah tersebut merupakan jumlah terbesar se Indonesia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. (setya)

Related Posts

No Content Available