NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) Bambu Apus mendapatkan teror dan intimidasi dari orang tak dikenal saat melakukan pendaftaran verifikasi calon anggota legeslatif di kantor KPU Pusat, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 6 Juli 2018.
Berdasarkan pengakuan korban yakni Eko Obo kepada Nusantaranews.co, mulanya saat hendak melakukan pendaftaran ke KPU, sekitar pukul 16.00 WIB, seorang perempuan tak dikenal menghampirinya dan meminta berkas daftar verifikasi calon yang akan diajukan ke KPU. Setelah terjadi percekcokan cukup alot dengan perempuan tersebut, korban berhasil mengamankan berkas-berkasnya.
Ia pun kemudian mengantri dan melakukan pendaftaran verifikasi calon-calon Hanura dari berbagai wilayah. Saat berkas-berkasnya hampir selesai diupload pihak KPU, selepas Magrib tepatnya jam 18:15 WIB, dua orang tak dikenal tiba-tiba nyelonong masuk dan menggebrak meja KPU.
Baca Juga:
Abaikan Sudding, Hanura Kubu OSO Tabrak Hukum
PTUN Jakarta Resmi Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Sudding
Korban yang saat itu hanya tinggal menyelesaikan 5 berkas lagi untuk proses verifkasi tiba-tiba diintimidasi oleh oknum tak dikenal. Dengan nada tinggi, ungkap korban, pelaku melakukan teror dan intimidasi terhadap dirinya.
“Kamu melakukan verifikasi data, ada surat penugasan tidak!” kata Eko menirukan pelaku saat mengintimidasi dirinya, Sabtu (7/7/2018).
Ia pun dipaksa untuk menunjukkan surat penugasan dari DPP Hanura oleh oknum yang tak ia kenal tersebut. “Mereka tampaknya dari kubu OSO mas, seperti preman merela,” sambung dia.
Tim verifikasi KPU yang sore itu melayani dirinya pun panik dan gagal mengupload berkas-berkasnya. Setelah terjadi kerusuhan diruangan KPU, pelaku kemudian meninggalkan ruangan bersama massa yang ia bawa di luar gedung.
Akibat ulah gerombolan preman tersebut, ruangan KPU bagian verifikasi data mengalami kerusakan. Meja kaca pecah dan beberapa berkas serta kursi porak poranda.
Sebagai informasi, sesuai hasil keputusan Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 26 Juni 2018, PTUN Jakarta telah memutuskan memenangkan gugatan Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo atas kepengurusan OSO masa bakti 2015-2020.
Hal ini kemudian direspon oleh Menkumham melalui putusannya Nomor M.HH.AH.11.01-56 tanggal 29 Juni 2018. Dimana Menkumham, memutuskan untuk menunda keputusan Nomor M. HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Hanura 2015-2020 dengan Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Menkumham kemudian memutuskan untuk mengembalikan kepengurusan Partai Hanura kembali kepada kepengurusan yang lama sebagaimana tertulis pada Keputusan Menkumham Nomor M.HH-22.AH.11.01 pada tanggal 12 Oktober 2017. Yakni mengesahkan bahwa susunan kepengurusan DPP Hanura periode 2015-2020 yang asli adalah Ketua Umum diduduki OSO, sedangkan jabatan Sekjend adalah Sarifuddin Sudding, bukan Herry Lontung Siregar.
Editor: Romandhon