Hukum

PTUN Jakarta Resmi Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Sudding

Pengurus Partai Hanura Kubu Sudding (Foto Dok. Nusantaranews)
Pengurus Partai Hanura Kubu Sudding atau Kubu Abhara saat Gelar Siaran Pers (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta akhirnya resmi mengabulkan gugatan Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo atas kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO). Hanura kubu Ambhara ini menggugat SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Partai Hanura masa bakti 2015-2020.

Adapun amar putusan dari PTUN Jakarta ini dijelaskan sebagai berikut; Mengadili: Dalam eksepsi menyatakan Penetapan Nomor : 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya

Sementara dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal surat keputusan Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020.

Ketiga, mewajibkan kepada tergugat mencabut SK Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Baca Juga:
Sering Melakukan Kudeta, Akhirnya Oesman Sapta Odang Dikudeta dari Hanura
Ketua DPP Hanura Tuduh Kubu Suding Lakukan Tipu-tipu

Keempat, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 589.000.

Putusan tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin, 25 Juni 2018 oleh Wenceslaus S.H.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis. Dan disampaikan dalam sidang terbuka pada Selasa, 26 Juni 2018.

Sebagai informasi, sebelumnya Partai Hanura mengalami perpecahan. Dimana dua kubu berbeda saling memecat satu sama lain. Kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO), memecat Sekretaris Jenderal Sarifuddin Suding. Posisinya digantikan Herry Lontung Siregar.

Sementara kubu Sudding sebelumnya telah lebih dulu memecat OSO sebagai Ketua Umum Hanura. Selanjutnya ditunjuk Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum.

Saat itulah perpecahan terjadi. Ditandai dengan adanya dua pertemuan di dua tempat berbeda oleh dua kubu tersebut, 15 Januari 2018 lalu.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Pertama, kubu Sudding menggelar pertemuan di Hotel Ambhara di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kubu ini dihadiri oleh dua senior sekaligus pendiri Hanura, Subagyo HS dan Wiranto. Turut hadir pula Wakil Ketua Umum Nurdin Tampubolon, Wisnu Dewanto, Daryatmo.

Kedua, kubu OSO pun pada waktu yang sama juga menggelar pertemuan serupa di wilayah Jakarta Selatan juga, yakni di Hotel Manhattan di bilangan Kuningan. Dalam pertemuan dengan agenda persiapan pemilu tersebut, OSO dididampingi sejumlah wakil ketua umum. Pertemuan ini juga dihadiri oleh para ketua dewan pimpinan daerah.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,054