Hukum

Abaikan Sudding, Hanura Kubu OSO Tabrak Hukum

Pawai Partai Hanura/Foto Croup/Net/Nusantaranews
Pawai Partai Hanura/Foto Croup/Net/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) kubu OSO (Oesman Sapta Odang) tabrak keputusan PTUN (Pengadilan Tinggi Umum Negara) Jakarta dengan tidak mengakui Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen Hanura. Ini menyusul pernyataan Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura kubu OSO, Abdul Kadir yang tetap ngotot menyebut komposisi OSO-Harry Lontung sebagai pengurus sah.

“Perlu kami sampaikan Partai Hanura di bawah kepemimpinan Bapak OSO dan Harry Lontung Siregar sebagai Sekjen telah mendapat keputusan verifikasi final dari KPU dan dinyatakan sebagai peserta pemilu tahun 2019 dengan nomor urut 13,” kata Abdul kadir, saat konferensi pers di Rumah OSO, Jl. Karang Asem IV, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juli 2018.

Dirinya menegaskan bahwa Harry Lontung Siregar adalah sekjen yang sah. “Terkait kepengurusan Partai Hanura di bawah kepemimpinan Pak Oesman Sapta Oedang dan Harry L Siregar sebagai Sekjen terdaftar secara sah,” tegasnya.

Baca Juga:
PTUN Jakarta Resmi Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Sudding
Yasonna Laoly Dinilai Plin Plan Soal Kasus Hanura

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Sementara itu, sesuai hasil keputusan Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 26 Juni 2018, PTUN Jakarta telah memutuskan memenangkan gugatan Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo atas kepengurusan OSO masa bakti 2015-2020.

Hal ini kemudian direspon oleh Menkumham melalui putusannya Nomor M.HH.AH.11.01-56 tanggal 29 Juni 2018. Dimana Menkumham, memutuskan untuk menunda keputusan Nomor M. HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Hanura 2015-2020 dengan Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Sebaliknya Menkumham mengembalikan kepengurusan Partai Hanura kembali kepada kepengurusan yang lama sebagaimana tertulis pada Keputusan Menkumham Nomor M.HH-22.AH.11.01 pada tanggal 12 Oktober 2017. Yakni mengesahkan bahwa susunan kepengurusan DPP Hanura periode 2015-2020 yang asli adalah Ketua Umum diduduki OSO, sedangkan jabatan Sekjend adalah Sarifuddin Sudding, bukan Herry Lontung Siregar.

Mengacu pada putusan itu, pernyataan Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura kubu OSO, Abdul Kadir dengan bersikeras menyebut OSO-Harry L Siregar sebagai pengurus sah sesungguhnya menabrak hukum. Yakni mengabaikan putusan PTUN Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT dan M. HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,053