NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dalam satu tahun anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mampu merampungkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dari total 21 Raperda yang diusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, dewan bisa menyelesaikan 14 Raperda.
Juhari, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep mengungkapkan bahwa sudah ada tiga Raperda yang ditetapkan Perda.
Tiga Perda yang ditetapkan itu meliputi; Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Perda Kabupaten Layak Anak dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari keterangan Juhari, DPRD Sumenep berencana membahas empat Raperda selanjutnya tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Perlindungan Garis Sempadan Pantai, dan Pengarusutamaan Gender.
Oleh karena fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak selesai, empat Raperda tersebut belum ditetapkan Perda.
“Sebab, berdasarkan surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat Raperda itu sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Namun sampai sekarang belum selesai,” jelas Politisi PPP itu.
Di samping itu, Juhari mengatakan bahwa DPRD Sumenep telah berusaha maksimal menyelesaikan pembahasan Raperda yang diusulkan kepada Bapemperda.
“Jadi tugas legislatif sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi perda,” tuturnya.
Kendati demikian, di akhir Oktober 2022 lalu, DPRD Sumenep telah merampungkan pembahasan empat Raperda, antara lain; Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, Raperda Desa Wisata, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.
“Kami menunggu hasil fasilitasi empat raperda sebelumnya untuk mengajukan beberapa raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” terangnya.
Juhari membeberkan, sepuluh Raperda itu diusulkan oleh Prakarsa DPRD Sumenep, satu Raperda merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar dan tiga Raperda yang telah dirampungkan, yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, Perda APBD 2023.
“Jadi total yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 raperda,” jawabnya saat ditanya perda yang dihasilkan selama 2022. (mh)