Hakim Tipikor Bengkulu Segera Disidang

OTT Hakim Tipikor Bengkulu Hasil Informasi dari Tim Survailance MA. Foto: Restu Fadilah/ NusantaraNews.co

OTT Hakim Tipikor Bengkulu Hasil Informasi dari Tim Survailance MA. Foto: Restu Fadilah/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu segera disidang. Pasalnya penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara ketiganya.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana (SUR), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).

“Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ini, untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Kata Febri, ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan sidang di PN Tipikor Bengkulu dan sementara dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka SI dan SUR.

“Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero,” kata Febri.

Sebelumnya, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang ditangani KPK. Keduanya diduga menerima suap dari seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy. Suap diduga untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Saat ini, Wilson telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan lantaran dirinya terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta. Wilson pun telah menjalani proses hukuman tersebut terhitung sejak 14 Agustus 2017.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Exit mobile version