Habib Rizieq Tersangka, Ini adalah Kriminalisasi Terhadap Ulama

Kabid Humas PMJ Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

Kabid Humas PMJ Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono,  mengatakan Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikan status Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka.

“Berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tadi siang di dalam hasil gerlar menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Argo di Jakarta, Senin, (29/5/2017)

Habib Rizieq dikenakan pasal tentang pornografi, seperti yang disangkakan Firza Hussein pada kesempatan sebelumnya.

“kena Pasal Pornografi, Pasal 4, 6, dan 8”. imbuhnya

Sementara, pengacara Habib Rizieq, Egi Sudajana mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya penetapan status Habib Rizieq dari Saksi menjadi tersangka merupakan bentuk Kriminalisasi Ulama.

“Pak Jokowi dengan hormat tolong perintahkan kepada Polri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3 atas kriminalisasi terhadap ulama,” tuturnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version