Politik

Dahnil Usul Agar Habib Rizieq Dibiarkan ke Indonesia Sebagai Rekonsiliasi Politik

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Romandhon/NUSANTARANEWS.CO)
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak Usul Agar Habib Rizieq Dibiarkan Kembali ke Indonesia, jika Rekonsiliasi Politik Dibutuhkan. (Foto: Romandhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak secara pribadi mengusulkan agar membiarkan Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia, jika rekonsiliasi politik memang diperlukan.

Menurut Dahnil, dengan membiarkan Habib Rizieq kembali ke tanah air, dinilai sebagai langkah tepat untuk upaya rekonsiliasi. Dirinya meminta upaya kriminalisasi terhadap ketua umum Front Pembela Islam (FPI) itu disudahi.

Baca Juga: Elite Politik Diminta Berhenti Maknai Rekonsiliasi Dengan Bagi Bagi Kursi

Dahnil meminta kedepan Indonesia bisa membangun toleransi yang otentik di kehidupan berbangsa. Untuk dirinya berharap narasi stigmatisasi di Indonesia dihentikan.

“Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi, semuanya saling memaafkan. Kita bangun toleransi yang otentik, stop narasi-narasi stigmatisasi radikalis dll,” tulis Dahnil melalui akun twitternya @Dahnilanzar, dikutip Kamis (4/7/2019).

Sebagai informasi, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, pada 30 Januari 2017 lalu, Habib Rizieq mulai meninggal tanah air. Ia ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan penistaan simbol negara dan pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan menjadi tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.

“Sudah bisa memenuhi pasal 154 A di KUHP dan pasal 320 tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik proklamator. Hasil gelar perkara hari ini (Senin) seluruhnya sudah masuk unsur. Seluruh alat bukti yang cukup sudah terpenuhi dan penetapan dari saksi kepada Rizieq Shihab kami naikkan menjadi tersangka,” kata Yusril Yunus.

Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri, yang mendapatkan video rekaman Rizieq yang isinya dianggap menistakan Pancasila dan mencemarkan nama proklamator yang juga ayah Sukmawati, Sukarno.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,052