NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait dualisme kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PTTUN menyatakan gugatan Djan Faridz tidak diterima.
Artinya putusan PTTUN yang terdahulu dibatalkan dan SK Menkumham RI tentang pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede Tahun 2016 tetap berlaku sah. Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy menyambut gembira hal itu.
“Alhamdulillah kami bersyukur akhirnya hukum menemukan keadilannya,” ujar Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2017).
Pria yang akrab disapa Romy itu mengatakan, putusan PTTUN tersebut mengukuhkan kenyataan di lapangan bahwa tidak ada dua kepengurusan PPP. Sebab, lanjut Romy, sesungguhnya seluruh komponen yang bertikai di PPP 2,5 tahun silam menurutnya sudah ishlah di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016 yang lalu dan telah dikukuhkan dalam SK Menkumham.
Romy menyampaikan, sebagai langkah selanjutnya, di bakal mendatangi Djan Faridz untuk bergabung bersama di kepengurusannya. “Mengambil berkah Ramadhan, dalam waktu dekat saya akan mendatangi Pak Djan Faridz dan mengajak beliau bergabung bersama-sama dalam kepengurusan ini dan membesarkan PPP,” ungkapnya.
Selain itu, Romy juga bakal menawarkan seluruh kader Djan Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusan tersebut.
“Dengan adanya putusan ini, saya mengetuk pintu hati Pak Djan dan kawan-kawan dengan segala kerendahan hati, agar kembali bersatu,” ata Romy..
Karena adanya putusan itu, Romy berujar, PPP akan mulai mempersiapkan Pilkada Serentak 2018. “PPP langsung tancap gas ke gigi empat untuk persiapan Pilkada Serentak 2018 dan pemenangan menuju PPP besar pada Pemilu 2019.”
Reporter: Ricard Andika
Editor: Romandhon