Politik

Golkar Bakal Dukung PP 72 Asal Tidak Rugikan BUMN

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT) selama tidak merugikan BUMN lainnya.

“Golkar itu akan mendukung selama memang tidak merugikan BUMN yang lain. Artinya, kalaupun terjadi holding, mencarinya holding yang baik dan sehat,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (27/01/17).

Menurutnya, jika PP 72 Tahun 2016 tersebut memiliki tujuan untuk mengembangkan BUMN, khususnya BUMN kecil, maka tidak ada masalah.

“Kalau emang ke penyatuan BUMN yang sifatnya ingin mengembangkan BUMN yang kecil menjadi besar atau yang lemah, itu nggak masalah,” ujar Bowo.

Akan tetapi, lanjut Bowo, jika PP 72 Tahun 2016 tersebut bertujuan sebaliknya, yakni menggabungkan BUMN besar dengan yang besar pula, maka hal itu patut untuk dipertanyakan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Doa Bersama Untuk Pilkada 2024

“Jadi PP 72 itu prinsipnya welcome, baguslah kalau ada perusahaan BUMN yang lemah digabungkan dengan yang lebih besar, kan nggak masalah. Tapi jika BUMN besar digabungkan ke BUMN besar lagi, sama-sama profit, itu yang jadi pertanyaan, kenapa gitu loh?” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 458