Politik

PP 72 Tahun 2016 Langgar UU, Presiden Terancam Diinterpelasi

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo diminta segera merevisi atau membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, karena dinilai melanggar undang-undang dan membuka peluang terjadinya korupsi.

Menurut Bambang Haryo Soekartono, anggota Komisi VI DPR RI, PP 72 Tahun 2016 bertentangan dengan PP 44 Tahun 2005 yang mengatur hal yang sama, serta melangkahi mandat sejumlah undang-undang seperti UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Kalau pemerintah ngotot menerapkan PP 72, berarti Presiden dan menterinya melanggar undang-undang. Anggota DPR bisa menggunakan hak interpelasi atau angket jika pemerintah bergeming,” tegas Bambang di Surabaya, Jumat (27/1/2017).

Dia mengasumsikan Presiden dan para menteri terkait mengetahui esensi dari PP 72 tersebut sehingga menyadari konsekuensinya apabila tidak menghiraukan peringatan DPR.

Salah satu hal krusial dalam PP 72 yakni Pasal 2A Ayat (1), yang menyebutkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas (PT) kepada BUMN atau PT lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

Bambang menilai PP 72 melampaui mandat yang diatur Pasal 4 Ayat (6) UU BUMN, sebab terlalu jauh mengatur mengenai bagaimana pemerintah menetapkan jenis PMN dan mekanisme perubahan komposisi PMN pada BUMN dan/atau PT. Seharusnya, hal ini diatur terlebih dahulu pada level undang-undang.

UU Keuangan Negara Pasal 24 Ayat (2) juga telah menegaskan bahwa pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah harus ditetapkan terlebih dahulu dalam APBN. Namun, PP 72 menyebutkan penyertaan modal dari harga kekayaan negara yang dipisahkan tidak perlu mekanisme APBN, sehingga jelas-jelas mengangkangi UU itu.

“PP ini ingin menafikan peran DPR dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap BUMN sebagai aset negara. Saya khawatir akan terjadi penyelewengan dan korupsi terhadap aset dan keuangan negara yang sangat besar,” ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Untuk itu, Bambang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memantau dan menganalisa indikasi korupsi dan kerugian negara terkait dengan PP 72 tersebut. (Three)

Related Posts

1 of 524