NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Menilai merugikan bagi tenaga kesehatan, Organisasi Profesi Kesehatan di Jawa Timur menolak keberadaan RUU Omnibus Law kesehatan.
Alasan penolakannya antara lain RUU Omnibus Law kesehatan berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang selama ini terjalin dengan baik.
Sebagai wujud penolakan tersebut, sejumlah organisas profesi kesehatan antara lain IDI, PDGI,PPNI, IBI IAI,PATELKI melakukan aksi keprihatinan di DPRD Jawa Timur.
“Keberadaan organisasi profesi kesehatan membantu tugas pemerintag terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalan profesi,” ungkap ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Jawa Timur Sutrisno, Senin (28/11).
Sutrisno mengatakan dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. “Dengan demikian pula RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia,” jelasnya.
Sedangkan menurut ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jawa Timur Sumartono mengatakan kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain di Indonesia sebenarnya sudah mempunyai perundangan sendiri. “Perundangan tersebut saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya,” jelasnya.
Ditambahkan olehnya, dengan adanya RUU Omnibus Law Kesehatan akan menimbulkan potensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bias berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
“Oleh sebab itu, seluruh organisasi kesehatan perwakilan di Jawa Timur mendesak agar RUU Omnibus Law kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas,” jelasnya.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak memastikan akan mengawal aspirasi anggota para organisasi profesi kesehatan tersebut sampai ke DPR RI di Jakarta.” Kami akan kawal penuh dan mendukung adanya penolakan tersebut jika dirasa itu merugikan para tenaga profesi kesehatan,” jelas politisi Golkar tersebut.
Sebagai informasi, RUU Kesehatan merupakan perubahan dari UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bedanya, RUU Kesehatan ini penyusunannya menggunakan metode omnibus law. Sejumlah undang-undang disebut akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme omnibus.
Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (setya)