NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku pernah menerima uang dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati.
Kata Gamawan, uang tersebut merupakan pembayaran honor menjadi narasumber. Ia mengaku tak tahu jika uang tersebut rupanya berasal dari Andi Narogong.
“Honor itu dipotong pajak dan ada tandatangan saya. Saya juga dikasih honor waktu jadi pembicara di KPK, tapi saya tidak tanya dari mana uangnya,” tutur Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Dalam kesaksiannya, Gamawan mengaku kesal dan malu atas pemberitaan tersebut. Pasalnya ia selalu ditanya orang mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Bahkan, pertanyaan itu muncul saat ia pulang ke kampung halamannya.
“Saya sangat malu, seolah saya terima dari Andi Rp 50 juta. Saya pulang kampung, saya ditanya, apa benar terima dari Andi? Padahal, saya terima honor dari mana-mana dan itu resmi. Karena saya malu, terpaksa ke mana-mana saya bawa bukti (kuitansi) ini,” kata Gamawan.
Untuk diketahui, uang honor yang diterima oleh Gamawan tersebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini duduk sebagai terdakwa di kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui saat Suciati memberikan kesaksian di sidang e-KTP pada Senin, (2/10/2017) lalu.
Dalam kesaksiannya, Suciati mengaku pernah diberikan uang US$ 73.700 oleh mantan Dirjen Kementerian Dalam Negeri, Irman. Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.
Salah satunya yaitu membiayai narasumber dalam dialog interaktif di stasiun TV. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi diduga menerima honor dari uang yang berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP. Suciati mengatakan pernah membayar mantan Menteri Gamawan Fauzi untuk kunjungan kerja.
Dia melanjutkan, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.
Diketahui sebelumnya, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda