Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Frkasi-Fraksi DPRD Nunukan Tanggapi Nota Penjelasan Bupati Atas Revisi Perda Tentang Adat

Frkasi-Fraksi DPRD Nunukan Tanggapi Nota Penjelasan Bupati Atas Revisi Perda Tentang Adat
Foto: Juru Bicara Fraksi Demokrat, Gat, Spd menyampaikan pandangan umumnya.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Sidang Paripurna DPRD Kab. Nunukan tentang Pandangan Umum Atas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat digelar pada 21 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan umumnya. Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya, Ahmad Triady menyetujui untuk dibahas Rancangan peraturan daerah sesuai tahapan-tahapan dalam rangka penyelarasan pembulatan dan pemantapan Rancangan peraturan tersebut baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan.

“Fraksi Partai Hanura meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi lembaga adat Dayak Agabag dan lembaga Adat Dayak Tinggalan untuk Islah,” tandasnya.

Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Gat, Spd menjelaskan bahwa persoalan utama masyarakat hukum adat selanjutnya MH di lingkungan wilayah Kabupaten Nunukan dewasa ini adalah semakin terbatasnya atau berkurangnya hak atas ruang hidup atas tanah mereka sendiri di mana terjadi pengalihan hak masyarakat MHA atas wilayah adat secara sistematis atas nama pembangunan.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Akibatnya hari ini masyarakat hukum adat sudah tidak punya hak atas ruang hidup yang cukup hari ini sejak sudah terbatas atau tidak cukup bahkan barangkali tidak ada apalagi 2050 tahun yang akan datang kondisi ini harus menjadi fokus perhatian atau landasan pijakan kita semua terkait revisi dimaksud,” ujar Gat/

Sementara Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Andi Krislina menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat pada dasarnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi.

Masyarakat hukum adat merupakan sekelompok orang yang secara rutin turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di negara kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur hubungan yang kuat dengan tanah wilayah sumber daya alam dan memiliki Pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan istilah masalah istilah masyarakat hukum adat adalah istilah resmi yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960.

Baca Juga:  Dewan Kerja Sama Teluk Dukung Penuh Kedaulatan Maroko atas Sahara

“Untik itu perubahan pada 14 pasal dalam rancangan Perubahan tersebut hendaknya menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur fraksi PKS sepakat revisi Rancangan peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat untuk dibahas lebih lanjut,” paparnya.

Sedangkan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan minta agar Peraturan Daerah mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan dan pengundangannya harus didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam undang-undang peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah sesuai dengan pasal 7 ayat 2 undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.

Peraturan daerah juga merupakan salah satu jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan yang disadurkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2019 atas perubahan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 karenanya peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini Serta terciptanya good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Selain itu peraturan daerah secara langsung terintegrasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya dan memiliki daya tentu yang kuat dalam kehidupan masyarakat dimana sebuah peraturan daerah hanya berlaku bagi warga daerah setempat hadirin yang kami hormati berkenaan dengan perubahan peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018 yang dibutuhkan oleh Bupati Nunukan.

Fraksi Gerakan Karya Pembangunan berharap proses pembahasan antara badan pembentuk peraturan daerah atau batang Perda DPRD Kabupaten Nunukan dan bagian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat dimaksimalkan dengan melibatkan serta mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten agar menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Nunukan sehingga mampu memenuhi hak-hak tradisional masyarakat,” ujar Ketua Fraksi GKP, Siti Raudah Arsyad. (ES)

Related Posts

1 of 95
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand