NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Persidangan ke-15 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama digelar hari ini Selasa 21 Maret 2017. Dalam sidang Ahok ini yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tadi itu berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Ragunan.
Pada kesempatan tersebut, agendanya adalah pemeriksaan ahli dari pihak Ahok. Sementara itu beberapa nama daftar nama ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain adalah KH Ahmad Ishomuddin yakni Ahli Agama Islam yang juga sebagai Rais Syuriah PBNU Jakarta serta Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Selain kyai Ishomuddin, lainnya adalah Prof. Dr. Rahayu Surtiati. Ia merupakan seorang ahli Bahasa yang juga seorang Guru Besar Linguistik, di Fakultas Ilmu Budaya, UI, Depok.
Ahli ketiga adalah C. Djisman Samosir, SH, MH yang merupakan pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Dengan menghadirkan 3 saksi dari kalangan akademisi dan ahli ini untuk meringankan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama sedang menjeratnya. Sebagai informasi, Ahok didakwa melakukan penistaan agama atas tafsir Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 silam.
Editor: Romandhon