NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung berhasil menahan eks Dirut Dapen Pertamina dalam kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang penempatan dana pensiun milik karyawan PT Pertamina. Modus yang digunakan adalah dengan cara membeli langsung Kren, MYRX, Sugi dan Elnusa.
Wakil Ketua Umum Bidang Investigasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi Widodo Tri Sektianto sangat menyayangkan ketika penjual emiten-emiten Kren, Sugi, Elnusa dan MYRX ternyata tidak ada yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dalam penempatan dana milik Dapen Pertamina. Menurutnya keempat emiten itu bukanlah emiten yang masuk katagori saham bluechip alias saham yang beresiko dan berkinerja jelek.
“Sudah jelas dalam penempatan dana Dapen Pertamina di empat emiten tersebut merupakan sebuah konspirasi busuk untuk membobol dana milim pensiunan karyawan PT Pertamina dengan cara menggoreng saham-saham tersebut menaikan nilai saham secara tidak wajar. Selang berapa bulan kemudian, saham tersebut jatuh pada nilai yang sangat rendah,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (21/2/2017).
Bukti yang paling nyata, lanjut dia adalah saat keempat emiten tersebut naik dengan tidak wajar hingga disuspend oleh OJK. “Ternyata tidak banyak transaksi pembelian saham keempat emiten tersebut oleh investor publik di pasar saham,” sambung dia.
Jadi saat ini dari pembelian keempat saham yang makin anjlok harganya maka Dapen Pertamina dirugikan ratusan milliar dari total dana yang ditempatkan sebesar 1,351 Trilyun
“Kejaksaan Agung harus membidik pihak lain termasuk unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2014-2015. Dana pensiun itu telah dilakukan penempatan investasi berupa saham Elsa, saham Kren, sahan Sugi dan saham MYRX senilai Rp 1,351 Triliun,” terangnya.
Baginya sangat jelas sekali bahwa yang dilakukan oleh eks Dirut Dapen Pertamina menempatkan investasi di empat emiten saham yang tidak liquid ada unsur disengaja. Diduga juga hasil koloborasi untuk membobol dana Dapen Pertamina, sebab penempatan dana tersebut menyalahi Surat Keputusan Direksi Pertamina sebagai kuasa pengelolaan dan Pengawas Dapen Pertamina.
Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak agar Kejaksaan Agung juga menahan orang orang yang berkompeten bertanggung jawab atas penjualan ke empat emiten yaitu Kren, MYRX, Elnusa dan Sugi saham tersebut yang telah diperkaya oleh hasil korupsi Dana Dapen Pertamina.
Editor: Romandhon