Fadli Zon: Jangan Karena Anies Tak Didukung Jokowi, Fungsi Protokoler Diabaikan

Fadli Zon (Foto: Gendon/Nusantaranews.co)

Fadli Zon (Foto: Gendon/Nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sentimen pribadi dinilai banyak kalangan sebagai modus pihak Istana mempermalukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat gelaran Piala Presiden di stadion Gelora Bung Karno (17/2). Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku heran dengan sikap pemerintah melarang seorang gubernur selaku tuan rumah mengawal presiden saat hendak menyerahan Piala.

“Cukup mengherankan juga, kan itu Gubernur juga bagian dari tuan rumah juga,” kata Fadli Zon, di Jakarta, Minggu (18/2/2018).

Dirinya tak habis pikir, pasalnya lanjut Fadli Zon dalam acara-acara seperti itu, biasanya Gubernur dilibatkan. Apalagi dalam gelaran final Piala Presiden di Stadion GBK, Anies Baswedan statusnya sebagai tuan rumah.

“Biasanya kan gubernur punya protokoler tersendiri. Acara-acara seperti itu sih mestinya dilibatkan,” sambung Fadli Zon.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa dalam konteks presiden keluar negeri misalnya, gubernur biasanya diundang untuk mengantar atau menjemput. “Biasanya kan begitu. Saya gak tau apakah ini ada kaitannya dengan (sentimen) pribadi,” ujarnya.

Ada dugaan kasus mempermalukan Gubernur Anies di depan umum dari pihak penyelenggara Piala Presiden, khususnya dari pihak Istana Negara disengaja karena alasan politik. Meski demikian, Fadli Zon mengaku tidak tahu menahu soal urusan tersebut.

“Belum tahu juga ya, tanyalah kepada pihak Istana. Ya kenapa protokolernya seperti itu. Seharusnya harus dilepaskan dari urusan pribadi. Urusan protokoler itu ada undang-undang protokolernya. Dan ada aturan mainnya. Jadi seharusnya biasa-biasa saja. Jangan karena itu (Anies Baswedan) tidak didukung oleh Pak Jokowi, kemudian fungsi itu (protokoler) diabaikan gitu,” terangnya.

Mengacu pada prosedur pendampingan pasal 13 UU 9/2010 tentang keprotokolan menyebutkan bahwa tata tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan sebuah acara resmi, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketua Panitia (SC) Piala Presiden 2018, Maruarar Sirait patut bertanggung jawab atas insiden yang memalukan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Sebab, Anies merupakan tuan rumah, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2010 itu. Insiden ini semakin tampak benar ada unsur terencana dan sengaja mempermalukan Anies Baswedan jika membaca klarifikasi dari pihak Istana Kepresidenan yang disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Dalam keterangan tertulisnya, Bey mengatakan bahwa Piala Presiden 2018 bukanlah acara kenegaraan. Kata Bey, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai prosedur atau tata cara pendampingan presiden oleh kepala daerah.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Romandhon

Exit mobile version