NUSANTARANEWS.CO – Tekad jajaran Polres Ponorogo, Jawa Timur untuk mencegah peredaran Narkoba benar-benar digalakkan. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Slahung, Ponorogo yang berhasil menangkap 2 orang pengedar Pil Double L di Desa Gombang, Kecamatan Slahung, Rabu (14/12/2016) pukul 20.00 WIB malam.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Polisi berhasil mengamankan 2 orang pengedar yaitu KS (21 th) warga Desa Gombang, Kecamatan Slahung dan PK (20 th) warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal.
AKP Sudarmanto menjelaskan dari tangan 2 tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 lembar uang Seratus Ribuan dan 1 lembar uang Dua Puluh Ribuan.
“Kami juga amankan empat Butir Pil warna kuning bertuliskan DMP dan dua pak plastik pembungkus serta 274 butir pil warna putih bertuliskan LL,” kata AKP Sudarmanto, Kamis (15/12).
Lebih lanjut dia menjelaskan jika pada Rabu (14/12) sekitar pukul 19.45 Unit Reskrim Polsek Slahung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gombang ada seseorang diduga menjual Pil Double L.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada Pelaku dan dibawa ke Mapolsek Slahung,” jelasnya. (Nurcholis)