Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Bupati Tentang Raperda Terkait Adat

DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Bupati Tentang Raperda Terkait Adat
Keterangan Foto: Asisten I Pemkab Nunukan, Munir membacakan Nota Bupati Nunkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (20/3/2023).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat pada Senin 20 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Kesra Pemkab Nunukan, Munir membacakan Nota penyampaian dari Bupati Nunukan.

“Kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi keberadaannya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Bupati Nunukan menilai, penghormatan terhadap identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional ini sebagaimana tertuang pada pasal 18b junto pasal 18 ayat 3 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia pengakuan sebagai pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya diberikan oleh negara.

Sedangkan perlindungan merupakan upaya demi melindungi kepentingan masyarakat hukum adat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara pengakuan perlindungan yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pemberdayaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga:  Drone AS Tidak Berguna di Ukraina

Perubahan peraturan daerah kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana diusulkan oleh pemerintah daerah tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat dimaksud agar memberikan penghormatan yang tertinggi terhadap keberadaan Kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan perubahan terhadap peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat ditunjukkan pula untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat akan asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik adat yang telah lama dan ada secara turun temurun hidup dalam masyarakat. Selain itu perubahan peraturan daerah dimaksud agar memberikan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengakomodasi seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat hukum adat akan perlindungan dan pengakuan terhadap pemberdayaannya

Bupati Nunukan menyampaikan pula bahwa dari 26 pasal yang diatur dalam peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018 pasal diantaranya mengalami perubahan hal ini dimaksud agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat lebih terstruktur dan terukur sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah agar dapat memenuhi keselamatan bersama. Untuk itu masukan tanggapan dan saran dan seluruh stakeholder terutama masukan tanggapan dari dan saran dari DPRD Kabupaten Nunukan sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pemerintah daerah

“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengharapkan kesedihan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang terhormat untuk menerima dan bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dalam rangka penyelarasan pembulatan dan pemantapan Rancangan peraturan ini baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan,” jelasnya

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ini direvisi setelah Pemkab Nunukan mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kab. Nunukan atas aspirasi masyarakat Adat DayakTenggalan yang menuntut nama Adat Dayak Tenggalan masuk kedalam daftar kelompok etnis dalam Perda tersebut.

Rancangan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ini nantimya akan dibahas oleh Anggota DPRD Kab. Nunukan dan selanjutnya akan disampakan tanggapannya melalui Rapat Paripurna Selanjutnya. (ES)

Related Posts

1 of 128