NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Masa Sidang 2023-2024 Tentang Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025, Selasa (16/6/2024).
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupapaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa tersebut, Pemkab Nunukan menyampaikan Nota Rancangan KUA PPAS TA 2024 yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekbang, Abd Munir.
Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026, mengusung visi pembangunan daerah “Mewujudkan Kabupaten Nunukan yang aman, maju, adil dan sejahtera”. Yang merupakan pelaksanaan tahun ke-empat dari RPJMD yang bermakna merupakan tahap penguatan, mengangkat tema pembangunan daerah yaitu “Peningkatan produktivitas dan daya saing daerah berbasis industri pengolahan dan perdagangan komoditas unggulan daerah.”
Asumsi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga melihat asumsi dasar yang digunakan dalam APBN dimana perekonomian nasional diperkirakan tumbuh kuat pada tahun 2025 dengan laju pertubuhan ekοnomi tumbuh 5,1-5,5 persen, yang utamanya ditopang oleh konvergensi aktivitas perekonomian regional serta kebijakan fiskal yang mendukung aselerasi trasnformasi ekonomi nasional.
Perbaikan daya beli masyarakat dengan tingkat inflasi yang terjaga, diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga. pencapaian inflasi tahun 2025 pada rentang 1,5-3,5 persen perlu didukung dengan daya beli masyarakat yang kuat dan ekspetasi inflasi yang terjangkau. berbagai kebijakan inflasi terus dilaksanakan melalui koridor pengendalian inflasi nasional oleh TPPID dan TIPD.
Adapun sasaran dan target pembangunan indikator makro Kabupaten Nunukan selain memperhatikan asumsi makro nasional tahun 2025 juga memperhatikan beberapa hal meliputi proyeksi indikator ekonomi dalam RPJMD yang ingin dicapai pada akhir 2025, antara lain:
– Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 4,50-5,00 persen.
– Sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,38 persen;
– Indeks pembangunan manusia menjadi 71,24 persen;
– Tingkat pengangguran terbuka 3,21 persen.
-Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan atas kerjasamanya sebagai mitra pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah bersedia untuk mengagendakan acara penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025. Dengan harapan dapat menjadi kesepakatan bersama kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2025,” kata Abd Munir
Menurut Pemkab Nunukan, hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 adalah aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem SIPD
Rancangan Jebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 mohon berkenan dibahas pada rapatrapat selanjutnya. untuk lebih jelasnya tentang struktur anggaran yang kami ajukan adalah menyangkut:
- Pendapatan Daerah.
- Belanja Daerah.
- Pembiayaan Daerah.
Selanjutnya dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 ini, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.594.601.836.339,00 yang terdiri dari:
– Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 139.963.676.020,00
– Pendapatan Transfer Sebesar Rp.1.444.538.160.319,00
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar rp.10.000.000.000,00
– Untuk tahun anggaran 2025, Belanja Daerah sebesar Rp.1.631.601.836.339,00 yang terdiri dari:
– Belanja Operasi sebesar Rp. 978.415.115.413,00
– Belanja Modal sebesar Rp. 472.097.342.418,00
– Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.18.865.358.704,00
– Belanja Transfer sebesar Rp. 162.224.019.804,00
– Belanja Daerah sebesar Rp.1.631.601.836.339,00 adapun belanja daerah tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Utara.
Jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah maka terjadi defisit sebesar (Rp.37.000.000.000,00). Selanjutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan:
- Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.37.000.000.000,00
- Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.0
Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus
“Demikianlah Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 ini kami sampaikan, dengan harapan supaya dapat bermanfaat sebagai bahan masukan untuk pembahasan yang dilakukan pada rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan selanjutnya,” pungkasnya. (ES)