Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah
Foto: Suaasa RDP antara Asosiasi Petani Rumput Laut dengan Pemerintah dan Aparat yang difalitasi DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (26/9/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pembudidaya Rumput Laut yang tergabung dalam Asosiasi Petani Rumpit Laut (APRL) Kabupaten Nunukan mengeluhkan pemukat rumput laut yang mempergukan metode jangkar dalam aktivitasnya.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara APRL Kabupaten Nunukan dengan Pemerintah dan Aparat Keamanan yang difaslitasi DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (26/9/2024).

Ketua APRL Kabupaten Nunukan, Nisyam mengungkapkan permasalah terkait rumput laut di Kabupaten Nunukan, terus menjadi permasalahan komplek yang belum bisa terselesaikan. Baik itu masalah zonasi, kualitas, harga, sampai penegakan aturan pukat rumput laut jangkar.

“Ini teman teman memendam amarah karena nihilnya penindakan dan ketegasan Dinas Kelautan maupun petugas. Jangan sampai kemarahan ini terlampiaskan dan terjadi perkelahian di tengah laut,” katanya.

Lebih lanjut Nisyam menjelaskan, para petani/pembudi daya rumput laut tidak melarang pemukat pancang karena tidak berakibat rusaknya pondasi rumput laut.

“Yang mereka tak terima, adalah sistem pukat jangkar. Di mana jangkar seringkali menancap di pondasi rumput laut, dan mengakibatkan kerusakan parah,” jelasnya.

Menganggapi hal tersebut, Pengawas perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara Azis menjelaskan, aturan kewenangan 0 sampai 15 mil pesisir laut yang menjadi kewenangan provinsi.

Ia menguraikan banyak pasal dan undang undang kelautan, sampai pada kendala penindakan.

Baca Juga:  Tim Lapas Kelas IIA Tangerang Sabet Juara 1 di Kakanwil Cup 2024

“Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan jaring insang pancang diatur. Namun untuk pukat jangkar tidak ada. Artinya dilarang,” jawabnya.

Terkait keluhan yang dibawa dalam hering, DKP Provinsi Kaltara juga sudah merespon dengan menggagas Pergub pengelolaan budi daya rumput laut.

Di dalamnya, memuat sejumlah pasal, diantaranya, kegiatan pengolahan, kualitas, hasil panen, dan tingkat kekeringan. Konflik zonasi, ada juga terkait aturan pemukat.

“Meski tidak menyebut pemukat jangkar, tapi dalam Permen KP 36 telah disebutkan jelas,” lanjutnya.

Kendati gagasan Pergub dan penguatan armada patroli laut telah dijelaskan mendetail, akan tetapi, nihilnya anggaran masih menjadi kendala dalam aksi pengamanan dan pengawasan di laut.

“Memang kami tidak ada anggaran dan kami akui itu menjadi permasalahan yang meluas dan sering dikeluhkan. Mungkin 2025 baru kami bisa maksimal,” jelasnya.

Kepala DKP Nunukan, Suhadi menjelaskan, persoalan pukat jangkar pernah menjadi konsen Pemda Nunukan, dengan keluarnya imbauan pada April 2023 lalu.

Untuk mengantisipasi kejadian ini, DKP Nunukan mengusulkan pemberlakuan jam operasional pemukat.

“Kita usahakan penomoran lambung kapal, supaya diketahui siapa yang memukat. Jam operasional juga dikeluarkan atas izin Ketua Asosiasi Petani Rumput Laut,” usul Suhadi.

Penjelasan DKP Provinsi tersebut memantik protes Anggota DPRD Nunukan. Selama ini, permasalahan rumput laut selalu dibawa ke forum dengar pendapat DPRD Nunukan, sementara dari DKP Provinsi hanya mampu melempar wacana tanpa aksi.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berikan Catatan Terkait Rancangan KUA dan PPAS 2024

“Sejak 2017 kasus rumput laut terus mengemuka, tidak mungkin DKP tidak tahu dinamika lapangan. Faktanya eksekusi lapangan bicara anggaran lagi. Jangan hanya retorika, masyarakat tidak butuh penjelasan undang undang, ataupun tekhnis yang anda jabarkan. Mereka butuh tindakan dan solusi atas masalahnya,” ujar Anggota DPRD dari Nasdem, Mansur Rincing.

Persoalan rumput laut di Nunukan menjadi berkepanjangan karena nihilnya aksi, meski ada UPT atau petugas dan sarpras, kalau anggaran tidak ada, masalah tidak akan selesai.

DKP sudah memastikan bahwa pukat jangkar dilarang, namun buktinya, di lapangan masih menjadi potensi konflik sosial, tanpa ada tindakan berarti.

“Dimana ketegasan DKP Kaltara. Coba disuarakan ke Kadis DKP Provinsi, buatlah Pos terapung untuk TNI, Polri. Sinergytas itu perlu dibanding hanya menjabarkan kewenangan dan aturan yang semua hanya alasan menutupi ketidak mampuan DKP Kaltara,” kata Mansur.

Anggota DPRD Nunukan dari PDIP, Saddam Husein, mengatakan ia pesimis terhadap DKP Kaltara yang hanya memiliki solusi sosialisasi Pergub. Sementara larangan jelas terhadap pukat jangkar, tidak dilakukan penindakan tegas.

Baca Juga:  Pemuda Demokrasi Nunukan Inisiasi Deklarasi Damai Piikada 2024

“Kita harus ingat bahwa perumput laut kita adalah pahlawan ekonomi terbesar di Nunukan. Pemda gak boleh diam saja, dan harus efektif komunikasi dengan provinsi,” kata dia.

Saddam menegaskan, Kabuten Nunukan memiliki beban dalam perputaran ekonomi, dimana petani rumput laut muncul secara mandiri, dan bukan atas inisiasi atau program Pemda Nunukan.

“Tanpa rumput laut, ekonomi Nunukan tidak jalan. Jangan bertele tele di hadapan Rakyat. Kalau ada jalan kerja sama dengan instansi vertical, TNI, Polri untuk penindakan, kenapa tidak dilakukan,” protes Saddam.

Andre Pratama dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku heran dengan kinerja DKP Provinsi yang tak pernah mampu menyelesaikan permasalahan rumput laut.

Akan menjadi simalakama bagi penegakan tersebut, karena harus juga memikirkan dampak sosial ekonomi masyarakat.

“Ini potensi konflik besar di laut. Jangan sampai terjadi apalagi ini musim Pilkada. Mengapa dari dulu tidak dianggarkan pengawasan melekat,” sesalnya.

Hasil RDP yang digelar menghasilkan keputusan Pemprov Kaltara akan membuat edaran terkait larangan aktivitas pemukat rumput laut yang menggunakan pukat jangkar dengan jangka waktu 15 Hari.

Edaran pelarangan akan di teruskan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan yang selanjutnya menyialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat lewat Kepala Desa setempat. (ES)

Related Posts

1 of 151