Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Kabupaten Nunukan Setujui Raperda LPJ Bupati Nunukan 2021

DPRD Kabupaten Nunukan setujui Raperda LPJ Bupati Nunukan 2021/Foto: Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rachma Leppa menandatangani keputusan Raperda LPJ Bupati Nunukan 2021.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Raperda Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Kepitusan tersebut dituangkan melalui Rapat Paripurna ke -6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022

Sebelum diputuskan terlebih dulu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan laporannya. Melalui Juru Bicara Banggar, Ahmad Triady, DPRD Nunukan mengungkapkan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dilakukan setelah adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

“Hal ini tentunya dapat diartikan bahwa pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah lebih di titik beratkan pada evaluasi kinerja pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021, baik dari sisi realisasi program maupun realisasi keuangan,” tutur Ahmad Triady.

Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban dewan terhadap fungsi pengawasan yang diemban sebagai lembaga perwakilan rakyat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan salah satu rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang disampaikan untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah

Baca Juga:  Pembangunan Irigasi, Langkah Strategis Pemkab Sumenep untuk Petani Tembakau

Dan sebelum sampai ke tahap sebagaimana dimaksud di atas, maka tahapan yang harus dilalui adalah laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah. Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada rapat paripurna hari ini sebagai bahan pertimbangan dewan mengambil keputusan kegiatan pembahasan penyampaian nota penjelasan Bupati atas rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021 yang disampaikan dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan 3 tahun sidang 2021-2022 pada tanggal 20 Juni 2022 pandangan umum DPRD Kabupaten Nunukan.

Melalui Rapat Paripurna ini Raperda Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 disetujui sebagai berikut:

a) Alokasi APBD Kabupaten Nunukan tahun 2021 dalam bentuk program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah sebesar: Rp. 1.341.823.050.481,33 (Satu Triliun Tigaratus Empat Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Koma Tiga Puluh Tiga Sen).

Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

b) Pendapatan:

Taeget APBD Kab. Nunukan Tahun 2021 sebesar Rp. 1.341.823.050.481,33 ( Satu Triliun Tigaratus Empat Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Koma Tiga Puluh Tiga Sen) dan terealisasi sebesar : Rp. 1.395.823.155.075, 61 ( Satu Triliun Tigaratus Sembilan Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Seratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Pululh Lima Rupiah koma Enam Puluh Satu Sen ) atau terealisasi sebesar 104,02 % dengan rincian sbb:

1). Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar: Rp.113.736.807.590.00 dan terealisasi sebesar Rp. 176.077.409.030, atau 154,81%.

2). Target Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.192.603.882.891,33 dan terealisasi sebesar Rp. 1.185.595.058.784,06 atau terealisai 99,41%.

3). Target Lain – Lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 35.482.360.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 34.150.687.261,42 atau terealisasi 95,25%.

c. Belanja dan Transfer:

Anggran Belanja dan Tranafer pada tahun 2021 sebesar Rp. 1.374.812.709.927.17 dan terealisasi sebesar Rp. 1.333.829.177.324,05 atau sebesar 97,02%. Adapun rincianya sbb:

Baca Juga:  Surabaya Bidik 60 Persen Menang, Relawan Gotong Royong Jawa Timur PeDe Khofifah Emil Menang Pilgub

1). Belanja Operasi yang terdiri dari Belanja Pegawai, Hibah, Subsidi dan Sosial sebesar Rp. 893.373.619.748,03 dan terealisasi sebesar Rp. 872.713.887.889,81 atau terealisasi sebesar 97,69%

2). Belanja Modal yang terdiri dari belanja tanah, gedung, irigasi dan aset lainya sebesar Rp.208.501.602.544,17 dan terealisasi sebesar Rp. 190.173.039.306,24 atau terealisasi sebesar 91,21%

3. Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp.8.004.504.534,97 dan terealisasi sebesar Rp. 4.512.656.700,06 atau terealasisasi sebesar 56 38%

4. Transfer terdiri dari bantuan keuangan desa dan bantuan lainya sebesar Rp.264.932.983,100,00 dan terealisasi sebesar Rp. 266.429.593.418,00 atau 100,56%

d) Pembiayaan: dari penerimaan silpa sebesar Rp. 35.989.659.445,84 dan terealisasi sebesar Rp.36.291.868.232,03 atau terealisasi sebesar 100,84%. Dan pengeluaran pembiayaan yakni penyertaan modal kepada PDAM Nunukan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.500.000.000,00 atau 50%

Selanjutnya Raperda yang telah disetujui ini akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dievuasi agar dapat disahkan menjadi Perda. (Adv/ES)

Related Posts

No Content Available