NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Agun Gunanjar menilai pasal 16 dalam perjanjian antara KPK dengan Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Kementerian Keuangan tentang barang rampasan dan sitaan dinilainya tidak cukup mewadahi.
“Komisi III melihat dan menyaksikan barang barang tersebut. Kita sudah membaca nota kesepahaman KPK, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham dan Kemenkeu, pasal 16 barang rampasan karena saran prasarana tidak memadai. Pertanyaan kami adalah penyimpanan barang tersebut, masih dimungkinkan ditempatkan di luar KPK,” kata Agun, Senin (11/9).
Agun menambahkan, jika membaca pasal 16 dalam perjanjian tersebut, ditambah lagi dengan ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan PP 27 Tahun 1983, yang berkenaan dengan aset sitaan negara harus dan wajib untuk diadministrasikan dan dikelola di luar penyidik, penuntut, dan pemutus perkara.
“Pasal 16, barang tersebut harus dilaporkan Rupbasan setempat untuk dilakukan pendataan. Pesertanya ya pak ketua, kewajiban kita untuk mengecek sudah dilaporkan di Rupbasan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif membenarkan bahwa tidak semua barang sitaan KPK dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Hal tersebut karena kemampuan Rupbasan itu tidak mencukupi. Ia membantah tudingan telah menyembunyikan barang sitaan dari kinerja pemberantasan korupsi.
“Kami tidak ada menyembunyikan satupun. Kami koordinasi dengan Rupbasan, karena butuh uang yang banyak untuk merawat mobli Ferari,” ujar Laoe mengakui.
Selain itu, Laode Syarif juga menambahkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkumham dan Rupbasan untuk mencari jalan keluar yang sedang menjadi tanggung jawab KPK.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda