NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menambah tenaga ASN Polhut dari lulusan SMK Kehutanan di Indonesia.
Hal itu didasarkan dengan lambatnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta semakin masifnya kerusakan kawasan konservasi di berbagai daerah di tanah air.
“Serta kasus illegal loging yang masih terus berlangsung, maka saya mendorong agar ada penambahan tenaga ASN teknis ataupun Polhut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Irwan dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Senin (14/10/2019).
“Tidak terlalu sulit saya pikir, karena Kementerian LHK tinggal memberdayakan alumni Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan (SMKK) yang ada di Indonesia yaitu di Pekanbaru, Kadipaten, Samarinda, Makassar dan Manokwari,” lanjutnya.
Irwan mengaku dirinya selama ini melihat adanya pemborosan anggaran negara dalam penyelenggaraan pendidikan SMKK dan pgoram Kemen-LHK dengan tidak memberdayakan mereka setelah lulus menjadi ASN.
“Justru saya melihat selama ini ada pemborosan anggaran negara dalam penyelenggaraan pendidikan SMKK program Kemen-LHK dengan tidak memberdayakan mereka setelah lulus menjadi ASN. Padahal negara telah keluar uang besar untuk ‘mencetak’ mereka selama sekolah di lima kampus tersebut,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan lebih kurang Rp 100 miliar tiap tahunnya untuk kelima SMKK tetapi setelah tamat mereka tidak kembali mengabdi untuk bidang sesuai tujuan sekolah diselenggarakan Kemen-LHK. Dana besar yang digelontorkan negara, lanjutnya, tidak kembali ke negara. Padahal faktanya, Kemen-LHK kekurangan tenaga Polhut untuk menjaga kawasan konservasi, kebakaran hutan dan lahan dan perlindungan hutan lainnya.
“Seingat saya dulu Kemen-LHK mengajukan program SMK Kehutanan menggantikan Sekolah Kehutanan Menengah Atas yang tutup adalah akan direkrut untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ketika itu booming oleh pemerintah,” katanya.
“Makanya bisa gratis dan dibiayai full oleh APBN. Faktanya lulusan SMKK tidak tertampung dan menjadi ASN Kemen-LHK. Lalu bagaimana Kemen-LHK mempertanggung jawabkan dana APBN seratus miliar per tahun untuk kelima SMKK itu? Jika tidak bisa merekrut alumninya untuk negara maka pembiayaannya tidak boleh disubsidi 100% oleh APBN,” sambung Irwan.
Dia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup harus bisa meminta kuota penerimaan ASN untuk seluruh lulusan SMKK di Indonesia untuk menghindari pemborosan APBN dan mengatasi kekurangan tenaga ASN terutama Polisi Hutan di daerah.
“Saya pikir itu terbuka peluangnya buktinya kementerian lain masih dapat kuota seperti Kemenkumham untuk tenaga sipir dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kelasi,” pungkasnya. (ach/sld)
Editor: Eriec Dieda