Hukum

DPR Akan Belajar Regulasi Terorisme ke Luar Negeri

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menuturkan, revisi UU terorisme masih akan memakan waktu cukup lama. Sebab, banyak hal yang akan dikerjakan di komisi hukum itu sebelum membuat aturan untuk dituangkan dalam pasal-pasal UU Terorisme.

“Kalau masa sidang ini sampai 20 September ini, nggak selesai,” kata dia, Jumat (19/8).

Salah satunya, kunjungan ke luar negeri. Nasir mengungkapkan, DPR akan belajar mengenai regulasi negara-negara lain dalam mengatasi tindak pidana terorisme.

“Ada rencana kunjungan ke luar negeri. Negara yang mana, kami belum putuskan. Belum final juga apa diperlukan atau tidak. Inggris dan Kanada, dua negara itu yang dibicarakan,” kata dia.

Selain itu, imbuh Nasir, Komisi III DPR juga masih akan dalami lagi perlunya melibatkan TNI. “Kami ingin supaya ke depan pola komunikasi TNI dan Polri itu lebih baik,” pungkasnya. (Rafif)

Related Posts