NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gara-gara limbahnya mengganggu warga, anggota DPRD Jawa Timur Noer Soetjipto minta agar industri pemindangan di Trenggalek direlokasi.
“Warga pesisir Watulimo Trenggalek sudah berulang kali menolak keberadaan industri tersebut. Penolakan terhadap ussaha pemindangan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2008 lalu,”ungkapnya, Kamis (2/3).
Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan masalah limbah usaha pemindangan tersebut sudah menjadi masalah klasik di wilayah tersebut.
“Bau busuk menyengat di wilayah tersebut sehingga mengganggu kesehatan warga sekitar,” jelas pria asli Trenggalek ini.
Di Trenggalek, lanjut Noer Soetjipto, ada tiga desa yang terdampak dari limbah pemindangan tersebut antara lain Desa Prigi, Desa Tasikmadu, dan Desa Margomulyo.
“Warga sudah berulang kali melakukan aksi bahkan menyurati pemkab dampak dari limbah tersebut. Namun, tak dihiraukan oleh Pemkab tanpa ada alasan dan jawaban yang jelas,” terangnya.
Lalu dalam keterangannya, Noer Soetjipto membeberkan dampak dari limbah pemindangan tersebut antara lain telah mencemari sungai, sehingga airnya tak lagi bisa digunakan warga. Selain itu, limbah juga mengeluarkan bau busuk terlebih saat musim kemarau datang. Hal ini menyebabkan warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai terganggu.
“Puluhan tahun warga hidup dengan udara yang terkontaminasi bau busuk limbah, udara tersebut tidak sehat tapi tidak ada pemerintah yang benar-benar memperhatikan ini,” katanya.
Sekedar diketahui, Puluhan orang dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) mendatangi gedung DPRD Trenggalek, Rabu (1/2).
Kedatangan mereka ke Gedung DPRD kali ini adalah menyampaikan aspirasi tentang limbah hasil dari pemindangan ikan yang berlokasi di seputar Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Dalam aksinya mereka meminta pada para pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk tanggap dan mampu memberikan solusi terkait limbah pemindangan ikan yang selama puluhan tahun ini mengganggu kenyamanan hidup mereka.
Bahkan salah satu pendemo dalam orasinya mengatakan persoalan limbah pemindangan ikan ini sudah dilaporkan pada para pemangku kepentingan sejak tahun 2008 yang lalu, namun faktanya hingga saat ini tidak ada solusi sama sekali. (setya)