Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Ditantang Debat oleh Advokat Daniel Minggu, Kapolres Lampung Timur Keok Sebelum Bertanding

Ditantang debat oleh Advokat Daniel Minggu, Kapolres Lampung Timur keok sebelum bertanding
Ditantang debat oleh Advokat Daniel Minggu, Kapolres Lampung Timur keok sebelum bertanding

.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Advokat Daniel Minggu, S.H. melalui dua kali kiriman pernyataan persnya kepada media-media se tanah air menyatakan bahwa dirinya menantang Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H., S.I.K., M.H. untuk berdebat di depan publik terkait penerapan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP terhadap Wilson Lalengke dan kawan-kawan. Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke bersama Edi Suryadi dan Sunarso saat ini sedang disidangkan di PN Sukadana Lampung Timur atas dugaan perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada hari Jumat, 11 Maret 2022.

Menurut Daniel Minggu, yang merupakan salah satu anggota Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke, dirinya telah beberapa kali menyampaikan tantangannya itu ke Kapolres Zaky, baik melalui pesan WhatsApp maupun via telepon dan mendatangi Mapolres Lampung Timur. Sayangnya, hingga saat ini tantangan debat di depan kamera televisi dan ditonton jutaan pemirsa tidak direspon oleh Kapolres Lampung Timur tersebut.

Saat ditanya wartawan tentang respon Kapolres, advokat senior yang banyak mengadvokasi warga yang terzolimi dari kalangan bawah ini menyampaikan bahwa Kapolres Lampung Timur dinilainya pengecut dan ngumpet tidak berani menerima tantangannya.

“Saya berkali-kali kirim pesan WA ke dia tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat, saya datangi ke kantornya, dia tidak ada di tempat dengan alasan acara di luar. Dihubungi stafnya tidak diangkat, bahkan aspri yang bersama dia juga tidak berani menyampaikan pesan bahwa dia ditunggu Daniel Minggu di kantor. Susahlah mengharapkan aparat semacam itu, pengecut. Eh, nomor kontak saya malahan diblokir,” ungkap Daniel Minggu yang terkenal vokal hingga dijuluki Ayam Jantan dari Timur ini dalam releasenya terdahulu.

Baca Juga:  Dewan Kerja Sama Teluk Dukung Penuh Kedaulatan Maroko atas Sahara

Seorang pemimpin yang baik dan benar, imbuhnya, wajib memiliki sifat berani bertanggungjawab atas segala konsekwensi dari sikap, kebijakan, dan perbuatannya. “Dibandingkan klien saya Wilson Lalengke, level Kapolres Zaky dalam hal tanggung jawab, dia belum seujung kukunya Ketum PPWI itu. Walau sudah dikurung berbulan-bulan, Wilson Lalengke masih benani bersuara lantang mengkritisi kezoliman yang dia saksikan di pelataran hukum di Lampung Timur yang carut-marut. Padahal, nasibnya di ujung tanduk, hakim bisa vonis Wilson Lalengke dengan pidana sesuka hakim dan tidak ada pihak manapun yang bisa mencegah hakim berbuat demikian. Sebaliknya, Kapolres Zaky sudah keok sebelum bertanding!” beber Daniel Minggu, Jumat, 27 Mei 2022.

Wilson Lalengke dalam peristiwa di Mapolres Lampung Timur lalu, secara hukum positif tidak bersalah. Menurut advokat senior yang berdomisili di Jakarta ini, kesalahan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu hanyalah dia berada pada waktu dan tempat yang salah serta berhadapan dengan orang yang salah pula.

Baca Juga:  PMP DIY: Gerakan Hati Sambut Kedatangan Prabowo-Gibran di Yogyakarta

“Jangankan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi: dengan sengaja menghancurkan barang dengan tenaga menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, untuk Pasal 406 KUHP saja unsurnya tidak masuk, yang berbunyi: dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi. Mana unsur menghancurkan, merusakkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi,  wong kesaksian dua pekerja dari toko bunga AL-EL Florist di persidangan tanggal 23 Mei 2022 lalu mengatakan bahwa “papan karangan bunga yang direbahkan itu diperbaikinya dan dipasang lagi”, artinya unsur ‘dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai kembali’, tidak memenuhi unsur delik pengrusakan,” urai Daniel Minggu yang diberi status khusus sebagai Putra Kalimantan oleh Gubernur Kaltim, dalam keterangannya Kamis, 26 Mei 2022 kemarin.

Kenapa harus dijadikan Tersangka Pasal 170 KUHP? Karena ancamannya 5 tahun 6 bulan, sehingga Wilson Lalengke bisa ditahan. Sedangkan Pasal 406 KUHP ancamannya hanya 2 tahun 8 bulan, artinya tidak bisa ditahan.

“Penerapan Pasal 170 KUHP tersebut merupakan akal licik oknum Kapolres dan kroninya dalam memenuhi syahwat buruknya mengkriminalisasi orang yang tidak disukainya, yang dianggap mengganggu performa kepemimpinan dia sebagai Kapolres. Sistem penjagaan Mapolres amburadul, sistem pelayanan warga yang kacau, dan penindakan hukum atas wartawan Muhammad Indra yang melanggar SOP dipukuli dalam keadaan diborgol di belakang sehingga tidak bisa menahan pukulan di dadanya yang berakibat muntah darah, tapi Zaky tidak mau disalahkan. Lantas dia gunakan kewenangan dengan sewenang-wenang memenjarakan orang lain. Kapolri seharusnya memecat pejabatnya yang seperti itu,” tambah Advokat Daniel Minggu menghimbau Kapolri memberhentikan Kapolres Lampung Timur yang tidak becus bekerja tersebut.

Baca Juga:  Salam Dua Jari, Pengasuh Ponpes Sidogiri Bersama Khofifah Dukung Prabowo-Gibran

Sementara itu, Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyatakan siap memfasilitasi jika Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution berani menerima tantangan debat dari koleganya, Advokat Daniel Minggu, S.H. “Kita siap fasilitasi acara debat di jaringan media kita, termasuk melalui media televisi nasional dan live streaming yang ada di Indonesia. Siap kapan saja,” jelas advokat kelahiran Banten itu saat dikonfirmasi para kuli digital, Jumat, 27 Mei 2022.

Ayo Pak Zaky, mana suaranya? “Lagi sakit gigi keles…” ejek netizen di salah satu jejaring internal wartawan Lampung. (TIM/Red)

Sumber: Medsos PPWI

Related Posts

No Content Available