Terbaru

Disorot, Wacana Jenderal TNI Soal Rohingya di Tengah 4 Prajurit TNI AL yang Hilang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pihaknya akan siap menurunkan pasukan perdamaian untuk membantu mengatasi krisis kemanusiaan yang tengah menimpa etnis Rohingya di Myanmar.

Kendati siap, Gatot memastikan pengiriman pasukan perdamaian ke Myanmar harus sesuai denga kesepakatan atau resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Aturan PBB tersebut mengacu pada mekanisme pengiriman Pasukan PBB setelah ada resolusi PBB. Resolusi bisa diajukan oleh salah satu negara anggota PBB melalui general assembly atau pengajuan salah satu negara anggota security council baik yang permanen atau yang non permanen. Resolusi PBB juga bisa dinyatakan oleh Sekjen PBB setelah menerima laporan resmi Tim Investigasi atau Pencari Fakta yang dibentuk PBB.

Setelah itu akan dibentuk komisi khusus yang akan menangani pengiriman pasukan perdamaian PBB mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran.

Komisi ini juga bertugas menyiapkan berapa kontribusi setiap negara untuk mendukung biaya operasional dan negara mana saja yang memiliki stand by force untuk dikirimkan. Komisi ini bersama Tim Investigasi/Pencari Fakta yang sudah dibentuk sebelumnya akan berkoordinasi ketat dengan negara tujuan dan negara-negara tetangganya.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

“Khusus kasus Rohingya harus ada rekomendasi ICRC dan UNHCR apakah memang ada pelanggaran HAM. Jadi, tidak bisa negara lain menyatakan serta merta ada pelanggaran HAM sementara tidak ada pernyataan dari PBB,” ujar pengamat militer Susaningtya Kertopati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/9/2019).

Tugas menjaga perdamaian dunia tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Sama halnya dengan tugas melindungi segenap warga negara.

“Jangan sampai TNI sangat bereaksi masuk Myanmar sementara 4 prajurit TNI AL yang masih disandera di Filipina justru tidak diperhatikan. Padahal kedua tugas ada di dalam Pembukaan UUD 1945,” ucap dia.

Seperti diwartakan, nasib empat prajurit TNI AL yang hilang di perairan perbatasan Indonesia-Filipina sejak 14 Desember 2016 silam, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sampai saat ini proses pencarian masih terus dilakukan meski telah hilang sejak hampir sembilan bulan sejak 14 Desember 2016 silam. (ed)

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 49