HukumLintas NusaPolitik

Disebut Terima Uang Rp 300 Juta Kasus e-KTP, Ketum Srikandi Hanura Siap Dipanggil KPK

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ketua Umum DPP Srikandi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku siap diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Wanita yang juga anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 ini mengaku sampai sekarang belum menerima surat panggilan dari KPK.

“Belum ada panggilan lalu bagaimana menanggapinya. Tapi kalau diminta keterangan saya siap,” ungkapnya saat di Surabaya, Sabtu (11/3/2017).

Miryam mengatakan dirinya juga sudah menjelaskan semuanya kepada Ketua Umum DPP Partai  Hanura Oesman Sapta Odang terkait keterlibatannya dalam kasus pengadaan e-KTP tersebut.

“Sudah saya jelaskan semuanya dan saya siap untuk klarifikasi ke KPK,” jelas Miryam.

Sekedar diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu

Irman dan Sugiharto yang dinilai secara bersama-sama korupsi pengadan kasus e-KTP dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3  Triliun. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

Miryam sendiri ikut terseret kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Namanya tercantum dalam berkas dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini.

Jaksa menyebut Miryam menerima aliran dana pengadaan proyek e-KTP di DPR senilai $23 ribu atau sekitar Rp 300 juta. Miryam S Haryani merupakan anggota komisi II DPR RI dari fraksi partai Hanura untuk periode 2009-2014. (Three)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 280