NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dipicu masalah asmara. Suparto warga Dusun Songlesong Desa Sana Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan menjadi korban pembacokan yang di lakukan pria inisial MT.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah, menjelaskan pengganiyaan itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 Sekitar Pukul 11.00 Wib di sebuah rumah di Jalan Dirgahayu Kelurahan Bugih Pamekasan.
Diketahui MT mantan suami dari EA asal Jalan Dirgahayu Kelurahan Bugih Kota Pamekasan yang mana telah cerai dengan MT, selang 3 bulan, lalu EA menikah Sirih dengan SU.
“MT merupakan mantan suami EA,” terang AKP Nining.
Kata Nining, MT beranggapan bahwa perceraian tersebut diakibatkan adanya SU yang telah mengganggu hubungan MT dan EA hingga menjadi perceraian, karena tidak terima sehingga MT melakukan penganiayaan tersebut.
Berdasarkan kejadian ini, Petugas Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengejaran terhadap tersangka penganiayaan an MT.
Namun, Sekitar pukul 14.00 Wib MT menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya, selanjutnya dilakukan introgasi awal MT mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap SU.
Setelah itu, untuk mendapat kejelasan lebih jelas dari MT, kemudian tersangka dibawa ke Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat 1, 2 Ke 1, 2 Subs 351 ayat 1, 2 KUHP. Dengan Pidana Penjara 9 tahun atau Pidana penjara 5 tahun,” terang Nining.
Adapun barang bukti yang ditemyoan berupa Sarung clurit warna coklat terbuat dari kulit dan 1 (satu) Bilah Celurit dengan Panjang ± 45 cm dengan gagang terbuat dari Kayu dang dibalut dengan tali warna putih.
Foto: Kondisi korban saat berada di RS.