NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi XI terkait pembahasan keuangan negara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) beberapa waktu lalu.
“Kami datang hanya sebagai saksi untuk menjelaskan tugas pokok dan fungsi tupoksi kami di Komisi XI,” ungkapnya kepada wartawan di Depan Ruang MKD DPR RI, Jakarta, Senin (28/11).
Menurut Mekeng, pimpinan MKD menanyakan tentang dimana peranan Komisi XI dalam pembahasan privatisasi pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Mekeng menjelaskan, dari semenjak dirinya menjadi Anggota DPR dari 2004 lalu, pembahasan privatisasi tersebut ujungnya berada di Komisi XI. Pasalnya, lanjut Mekeng, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah mitra dari Komisi XI.
“Jadi setiap sen yang keluar dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita, apalagi jumlah yang keluarnya besar, kami patut mempertanyakannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu), untuk apa uang ini keluar? Dasarnya apa?,” ujarnya.
Terlebih lagi, Mekeng mengatakan, seperti diketahui bahwa keuangan negara sedang mengalami masa sulit yang menyebabkan terjadinya pemotongan anggaran sebesar Rp133 triliun. “Tapi ada Rp40 triliun di PMN yang disalurkan. Ini kan harus jelas dasarnya, itu saja yang kami sampaikan,” katanya.
Sekadar informasi, pemanggilan Komisi XI tersebut terkait pelaporan 36 Anggota Komisi VI ke MKD atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) terkait dilakukannya pembahasan PMN ke sejumlah BUMN di Komisi XI yang seharusnya menjadi kewenangan Komisi VI. (Deni)