EkonomiPolitik

DPR Sebut Rupiah di Level Rp.14.972 tak Lepas dari Peran BI Mainkan NFD

Politisi Partai Golkar, Melchius Markus Mekeng/Foto restu fadilah/Nusantaranews
Politisi Partai Golkar, Melchius Markus Mekeng/Foto restu fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng menilai posisi rupiah hari ini, Senin, 5 November 2018, yang berada di level Rp. 14.972 disebutnya tak lepas dari peran Bank Indonesia (BI) dalam menerapkan Non Deliverable Forward (NFD).

“Ini memang managemen likuiditas yang namanya NFD selain itu aging,” kata Melky Mekeng sapaan Melchias Markus Mekeng, di Gedung DPR, Senin (5/11/2018).

NFD secara sederhana dapat dikatakan seperti kontrak, yang artinya kontrak membeli atau menjual valas dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan di awal. Manfaatnya sebagai upaya lindung nilai atau hedging. “Itu (NFD) salah satu likuiditas yang dimainkan BI,” sambungnya.

Baca Juga:

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Dirinya menjelaskan, NFD atau kontrak perdagangan mata uang berjangka ini merupakan instrumen yang digunakan oleh pasar. Sebab, kata dia, tidak semua orang di Indonesia menggunakan dolar untuk transaksi.

“Jadi tidak semua orang memburu dolar. Padahal kebutuhan masih lama dan itu dilakukan oleh instrumen instrumen pasar,” jelas politisi gorkar itu.

Dirinya menegaskan tren positif rupiah terhadap dolar AS yang mulai menguat di level RP. 14.972 dari yang semula melemah hingga tembus Rp. 15.000 akan tetap terjaga jika kondisi likuiditas nasional dalam kondisi bagus. “Selama managemen likuiditasnya bagus pasti akan menguat. Rupiahnya menguat,” tegasnya.

Likuiditas sendiri adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Atau kemampuan untuk memenuhi kewajiban membayar utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.

Sebagai informasi, hari ini Senin (5/11/2018), BI bersama Bank Sentral Singapura, resmi menandatangani perjanjian keuangan bilateral (swap bilateral) dengan nilai setara US$ 10 miliar.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Perjanjian ini mungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan, untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan. Perjanjian keuangan bilateral ini berlaku selama satu tahun.

Pewarta: Romadhon Emka
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,192