Ekonomi

Dinas Koperasi Sumenep Berikan Bantuan Modal Bagi 296 Pelaku UKM

Kadis Koperasi Fajar Rahman saat memberikan bantuan modal bagi penerima manfaat
Kadis Koperasi Fajar Rahman saat memberikan bantuan modal bagi penerima manfaat, Senin (30/12). (Foto: Danial Kafi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) memberikan bantuan modal usaha bagi pelaku UKM pada Senin 30 Desember 2019.

Bantuan modal bagi 296 pelaku UKM diharapakan dapat menambah  modal usaha serta dapat menciptakan kemendirian bagi pelaku UKM. Sehingga kedepan tidak tergantung kepada pihak kedua untuk pengembangan usaha.

“Bantuan modal usaha ini harus di manfaatkan dengan baik, sehingga menunjang pengembangan usaha bagi meneriman manfaat,” ucap Kadis Koperasi Fajar Rahman.

Selain itu, Fajar berharap bantuan modal tersebut dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, agar kedepan usaha yang digeluti semakin maju. Ia juga menegaskan jangan sekali kali bantuan yang diberikan pemerintah digunakan untuk membayar hutang. Karena bantuan modal tujuannya untuk pengembangan usaha.

“Jika bantuan modal digunakan untuk membayar hutang, maka usaha ibu sulit untuk maju,” kata Fajar saat sambutan.

Baca Juga:  RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2: Meningkatkan Pelayanan dan Kemudahan Bagi Pasien

Sekedar diketahui, nominal bantuan modal berfariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per UKM. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengelontorkan bantuan modal usaha bagi 296 UKM, terbagai menjadi tiga tahap, tahap pertama sebanyak 110 UKM penerima, tahap kedua 40 UKM penerima, dan hari ini tahap ketiga sebanyak 146 UKM pemerima.

Pewarta : Danial Kafi

Related Posts

1 of 3,082