NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tim Opsnal unit 2 Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika di Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut diamankan dua tersangka ditempat yang berbeda.
“Ada informasi seorang penjaga kapal inisialnya OS (23) tinggal di Apartemen Puncak Surabaya menjadi pengedar. Anggota kami kirim ke sana dan benar adanya dang langsung dilakukan penangkapan,” jelas Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono di Surabaya, Rabu (13/2/2019).
Dari pengakuan tersangka OS, sambung Yusuf, mengaku mendapat narkotika dari IR.
“IR sendiri mantan napi dan mendapatkan narkotika dari tersangka TR yang saat ini DPO kami. IR dan TR saling kenal saat berada di lapas,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti narkotika dengan jenis sabu dengan 5 poket dengan berat kurang lebih 10,56 gram, 5 poket sabu dengan berat kurang lebih 148,4 gram, ganja dengan berat kurang lebih 2,36 gram dan puluhan pil ekstasi.
Sedangkan pasal yang dijeratkan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Setya N
Editor: Almeiji Santoso