Berita UtamaEkonomiKesehatanLintas NusaTerbaru

Dicuekin Pemprov, Pelaku UMKM Obat Tradisional di Jatim Sulit Berkembang

Dicuekin Pemprov, Pelaku UMKM Obat Tradisional di Jatim Sulit Berkembang

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Para pelaku UMKM obat tradisional di Jawa Timur sangat membutuhkan perhatian Pemprov. Meski sampai saat ini di Jawa Timur sudah ada perda obat tradisional, namun, para pelaku UMKM obat tradisional minim perhatian dari pemerintah.

Wakil ketua komisi E DPRD Jawa Timur Artono mengatakan dengan adanya perda obat tradisional di Jawa Timur, jumlah para pelaku UMKM obat tradisional semakin berkembang, tapi faktanya tidak bisa berkembang.

“Di Jatim hanya ada 200 UMKM, di Jawa Tengah ada 400 UMKM. Padahal dari data BPS, pertumbuhan UMKM secara umum 1,2 juta di tahun 2022 dimana sebagai penyumbang terbesar ke dua se Indonesia di sektor UMKM,” terang politisi PKS ini, Minggu (22/10/2023).

Tapi,kata politisi PKS ini,ironisnya,pelaku UMKM obat tradisional sulit berkembang bahkan menurun.”Ini perlu perhatian khusus. Harapan kami akan ada swasembada obat tradisional yang tidak menggantungkan impor. Sejak dulu, 95 persen obat tradisional masih impor,” jelas pria asal Lumajang ini.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Soal pelaksanaan penegakan perda obat tradisional di Jawa Timur, kata Artono, perda tersebut tak jalan sama sekali. “Bisa dikata perda tersebut mandul, meski ada pergubnya juga,” terangnya.

Artono mengaku saat ini perlu dicari penyebab sulit berkembangnya para pelaku UMKM obat tradisional di Jawa Timur.”Apa akses untuk permodalan yang sulit atau omong kosong saja bantuan kredit dari bank UMKM di Jatim,” jelasnya.

Harusnya, kata dia, ada kemudahan dari bank Jatim atau bank UMKM yang dimiliki Pemprov untuk membantu bantuan kredit bagi para pelaku UMKM khususnya bagi para pelaku UMKM obat tradisional.

“Kelihatannya bank Jatim hanya dikhususkan menampung gaji pegawai Pemprob dengan mengejar keuntungan. Untuk memberikan kredit sangat minim sekali dan belum beri manfaat pelaku UMKM di Jatim,” jelasnya.

Sekedar diketahui, perda obat tradisional yang diberlakukan di Jawa Timur bertujuan sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan obat kimia di Indonesia, dimana hampir 95 % bahan bakunya masih harus impor dari luar negeri. Padahal, bahan baku tanaman obat di Indonesia sangat melimpah. Dari total sekitar 40 ribu jenis tanaman obat yang telah dikenal di dunia, 30 ribu nya disinyalir berada di Indonesia.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Bahkan, jumlah tersebut mewakili 90 % dari tanaman obat yang terdapat di wilayah Asia. Dari jumlah tersebut 25% diantaranya atau 7.500 jenis sudah diketahui memiliki khasiat herbal atau tanamanan obat. Namun, baru 1.200 jenis tanaman yang sudah dimanfaatkan untuk bahan baku obat-obatan herbal atau jamu.

Tak hanya itu, perda tersebut juga diharapkan mampu menambah jumlah para pelaku UMKM obat tradisional di Jawa Timur. Mengingat menurut data dan seksi kefarmasian dan alkes TKRS Dinas Kesehtaan Provinsi, pada 2016 menyebutkan bahwa industri obat tradisional (IOT) berjumlah 18 dan usaha kecil obat tradisonal (UKOT)  berjumlah 242 perusahaan. (setya)

Related Posts

1 of 62