Politik

Dianggap Jadi Biang Kerok Perpecahan, LVRI Disomasi PPM Hasil Munas X

Sekjen PP Pemuda Panca Marga (PPM) hasil munas X Abdillah Karyadi. (Foto: Setya W)
Sekjen PP Pemuda Panca Marga (PPM) hasil munas X Abdillah Karyadi. (Foto: Setya W)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sekjen PP Pemuda Panca Marga (PPM) hasil munas X Abdillah Karyadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat somasi ke Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) terkait upaya untuk memecah belah PPM. Pasalnya, LVRI, kata Karyadi, secara ilegal menggelar Munaslub PPM yang berdampak adanya dualisme di tubuh PPM. Namun, demikian PPM yang sah diakui oleh pemerintah, menurut pria yang juga pengusaha tambang ini, adalah kepengurusan PPM hasil munas X.

“Ini berawal dari kepentingan pribadi para petinggi LVRI yang tak suka ketua kami saat itu Haji Lulung memberikan dukungan ke cagub DKI Ahok. Mereka dengan segala cara berusaha mencari kesalahan kepengurusan PPM. Termasuk membekukan secara sepihak kepengurusan hasil Munas X PPM dengan membentuk kepengurusan PPM hasil munaslub. Yang berhak membekukan ormas adalah pemerintah bukan lembaga atau sesama ormas,” ungkap sekjen PPM hasil Munas X Abdillah Karyadi saat ditemui di sela-sela sosialisasi hasil munas X PPM di Surabaya, Minggu (29/9/2019).

Baca Juga:  Andi Muhammad Akbar Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan ke PDI Perjuangan

Terbentuknya kepengurusan PPM versi Munaslub tersebut, sambung Karyadi, berimbas rencana pihaknya mengirimkan somasi ke LVRI.

”Masak kepengurusan PPM hasil munas cuma sehari dan diganti dengan kepengurusan hasil munaslub. Kami layangkan somasi ke mereka karena secara hukum dan sah diakui negara adalah kepengurusan PPM hasil munas X dengan ketua Samsudin Siregar, Sekretaris Abdillah Karyadi,bendahara Mohammad Roy Harmiki dan Dewan Parpurna Nasional Haji Lulung,” papar pria yang juga pengusaha batubara ini.

Diungkapkan Karyadi, pihaknya punya bukti pengakuan dari pemerintah yaitu sesuai SK Kemenkumham nomor AHU-00008.AH.01.08 tahun 2019.

”Sedangkan kepemimpinan PPM hasil munaslub dengan ketua Rais Abil tak diakui oleh pemerintah karena mereka bukanlah anggota PPM. Semua pengurus anggota PPM adalah anak pejuang kemerdekaan yang diakui oleh negara. Kami punya bukti dan sudah terverifikasi di Mabes TNI. Sedangkan mereka tak terverifikasi sehingga mereka hasil munaslub illegal,” jelasnya.

Untuk di Jatim sendiri, kata Karyadi, yang diakui oleh pemerintah adalah dengan ketua Endang Sulastuti dan sekretaris Meulila Osman.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

“Kalau ada di Jatim ada kepengurusan PPM lain selain nama mereka berdua maka itu illegal. Mabes PPM hasil munas X hanya mengakui kepengurusan dengan pimpinan mereka berdua,”tutupnya.

Pewarta: Setya W

Related Posts