NUSANTARANEWS.CO – Ribut-ribut soal kenaikan bantuan anggaran dana partai politik (parpol) yang mencapai sepuluh kali lipat dalam APBD DKI 2018 – dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 milliar – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa kenaikan dana parpol itu terjadi di era pemerintahan sebelumnya, yakni di era Djarot Syaiful Hidayat.
“Dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara. Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (11/12).
Anies mengatakan, kenaikan dana parpol itu terjadi pada 2 Oktober 2017, saat penetapan APBD Perubahan (APDB-P) 2017. Berdasarkan APDB-P tersebut setiap partai mendapatkan Rp 4.000,- per suara. Sehingga tidak mengherankan bila terjadi kenaikan sepuluh kali lipat. Padahal, menurut Anies berdasarkan PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108,- per suara.
Perda baru itu, kata Anies, ditandatangani pada 13 Oktober 2017 oleh Djarot Saiful Hidayat tepat di hari terakhir menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Kami akan bicara dengan DPRD. Saya akan surati DPRD dan kami akan bicarakan lagi untuk kemudian dilakukan penyesuaian,” ujar Anies.
Anies menyatakan akan meninjau kembali semua perda dan pergub yang dibuat pemerintahan sebelumnya. Anies akan menyamakan besaran dana parpol sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2009.
“Sekarang kami akan bahas kembali besarannya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2009,” tegasnya. (Banyu)