Hukum

Dalami Kasus e-KTP, KPK Panggil Deputi Administrasi Kantor Wapres

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Iman Bastari untuk mendalami kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Iman yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irman.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka IR (Iman),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).

Selain Imam, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP, Eddy Rachman serta Suryadi selaku pegawai BPKP. Sama seperti Imam, keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irman.

Sejauh ini sudah lebih dari 200 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. KPK juga telah memfokuskan penyidikan dengan membagi tiga kelompok.

Kolompok pertama dari Kementerian Dalam Negeri, kedua, DPR selanjutnya pihak swasta dan konsorsium pemegang tender e-KTP.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Selain itu, penyidik juga telah mengkonfrontir sejumlah saksi terkait kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Terakhir, Ketua DPR RI Setya Novanto dan bekas Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni yang dipertemukan dengan saksi lain.

Keduanya juga ditelisik mengenai pertemuan-pertemuan yang membahas proyek e-KTP sebelum bergulir di DPR RI.

Sebagai informasi penyidikan kasus ini sudah hampir berjalan 3 tahun. Namun selama itu lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (Restu)

Related Posts

1 of 596