NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Propinsi Jatim dalam hitungan hari akan segera memiliki pergub tentang angkutan sewa khusus atau angkutan online. Saat ini pergub tersebut sedang dibahas antara Gubernur Jatim dan Kapolda Jatim di Mapolda Jatim, Kamis (30/3/2017).
Saat ditemui di Mapolda Jatim, Soekarwo mengatakan Pergub dikeluarkan karena hingga saat ini Menteri Perhubungan belum mengatur teknis tentang taksi online berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 63-68. “Oleh karena itu, gubernur diberikan kewenangan sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, untuk melakukan diskresi asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini.
Mantan Sekdaprov Jatim ini mengatakan pergub dibuat karena sudah ada kesepakatan antara pelaku angkutan konvensional dan angkutan online. “Sudah saya pertemukan dan sudah ada kesepakatan bersama,” jelasnya.
Pakde Karwo mengatakan munculnya pergub ini merupakan jalan tengah agar tak ada perselisihan antara konvensional dan online. “Tentunya nantinya tak dapat memuaskan semuanya. Tapi ini jalan tengah untuk menciptakan ruang publik untuk dialog,” terangnya.
Sementara itu, dalam pergub tersebut nantinya ada 6 poin penting yang mengatur keberadaan taksi online di Jatim. 6 poin itu antara lain ditetapkannya tarif batas bawah dengan besaran Rp. 3.450,-/km, sedangkan untuk tarif batas atas akan diserahkan pada mekanisme pasar, STNK/BPKB kendaraan tak boleh atas nama pribadi namun atas nama usaha, Batasan Usia maksimal kendaraan 10 (sepuluh) tahun.
Angkutan online juga tidak diperkenankan untuk ‘menaikkan’ penumpang di publik service seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit tetapi diijinkan untuk menurunkannya, penyedia aplikasi, yakni harus mendapat persetujuan dari Gubernur, serta wajib membuka kantor cabang di ibukota provinsi dan taksi online, diberikan logo stiker bewarna kuning dengan simbol yang telah tetapkan.
Penulis: Tri Wahyudi