NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ada lima isu krusial di tubuh KPU dan kesemuanya hanya membahas masalah mekanisme, syarat dan sistem pemilu. Sejauh ini, belum ada bahasan mengenai hal-hal substantif dalam pemilu misalnya soal larangan penggunaan isu SARA.
“Pandangan saya peraturan perundang-undangan, khususnya UU tentang Penyelenggaraan Pemilu idealnya mengatur setidaknya dua hal. Pertama tentang sistem Pemilu beserta segala ketentuan ikutannya/ turunannya yang akan melahirkan prosedur atau tata cara Pemilu mulai dari awal hingga akhir (demokrasi prosedural),” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi nusantaranews, Jakarta, Selasa 913/6/2017).
Kedua, kata Raka Sandi, bahwa tata cara atau prosedur tersebut harus dilandasi oleh norma-norma dasar yang sifatnya substantif (demokrasi substansial). “Oleh karena itu, kedua aspek tersebut harus seimbang,” tegasnya.
Baca: KPU Bali: Penambahan Anggota KPU Menurut Saya Ideal
Raka Sandi menjelaskan, dalam UU sebelumnya pelarangan penggunaan politik identitas termasuk isu-isu SARA sebetulnya sudah diatur, terutama dalam pasal mengenai larangan kampanye.
“Untuk masalah ini saya yakin pembuat UU akan tetap memberi atensi. Materi muatan tentang hal itu tentu akan masuk. Tinggal perlu dipertajam sehingga dalam implementasinya akan lebih efektif dan terukur,” terangnya.
Dengan demikian, tambah dia konflik norma, norma kosong maupun norma kabur dalam UU yang akan datang dapat dicegah dan semua pihak akan memiliki acuan yang jelas dalam pelaksanaannya.
Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda