NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, setidaknya diperlukan 46.000 sumber daya manusia (SDM) di sektor ketenagalistrikan untuk mendukung Program Penyediaan Listrik 35.000 MW.
“Kalau dilihat dari sisi jumlah, katakanlah untuk sistem tenaga 35.000 MW saja, perlu hampir 46.000 (SDM) yang langsung, belum yang tidak langsung,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Jakarta, Jumat (30/9).
Jarman mengatakan, selain penyediaan listrik 35.000 MW, SDM juga dibutuhkan untuk instalasi perbaikan listrik yang sudah terpasang di beberapa rumah tangga.
Menurut dia, selama ini industri ketenagalistrikan tidak banyak menyerap tenaga kerja dari lulusan SMK karena ada ketidaksesuaian standar kompetensi yang diharapkan. Oleh karenanya, lulusan SMK diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi tingkat satu industri ketenagalistrikan sebagai syarat melakukan instalasi listrik tekanan rendah di rumah tangga.
Kementerian ESDM pun bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah agar siswa SMK memperoleh pendidikan dan bahan ajar tentang sektor ketenagalistrikan.
Dengan demikian, setelah menamatkan sekolah, lulusan SMK mendapatkan dua bukti kelulusan, yakni ijazah dari Kemdikbud dan sertifikasi kompetensi dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
Jarman meyakini bahwa tenaga kerja lulusan SMK ini dapat terserap oleh dunia usaha mengingat banyaknya jumlah pemasangan instalasi listrik di rumah tangga.
“Kita tahu tiap tahun melakukan penyambungan rumah saja 3,5 juta instalasi. Itu baru sambungan rumah baru, belum lagi untuk rumah lama kan setiap 15 tahun perlu direnovasi. Itu kan harus dipasang oleh tenaga yang berkompeten,” ujar Jarman.
Ia menambahkan, perusahaan ketenagalistrikan, seperti PT PLN tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendidik SDM, melainkan dapat memperkerjakan lulusan SMK. Adapun sertifikat kompetensi wajib dimiliki oleh tenaga kerja instalasi listrik untuk menjamin keselamatan nyawa dan tidak terjadi kebakaran akibat salah sambungan listrik. (Yudi/ant)