Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Bupati Nunukan Terbitkan SE Tentang Status PPKM Level 2

Bupati Nunukan terbitkan SE tentang status PPKM Level 2
Bupati Nunukan terbitkan SE tentang status PPKM Level 2/Foto Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan

Menyikapi pelaksanaan PPKM Level 2 (dua) di wilayah Kabupaten Nunukan dan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, Bupati Nunukan menerbitkan Surat Edaran (SE).

Dalam SE bernomor : 169 -BPDB/260/V/2022 tersebut Pemerintah Kabupaten Nunukan menerapkan beberapa aturan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  1. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah, BUMN, BUMD dan Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan Work From Ofice (WFO) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat dan mengatur waktu kerja secara bergantian.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utlitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 1O0% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel, cucian kendaraan dan lain-alir yang sejenis dizinkan buka dengan prototkol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer;
  4. Pelaksanaan kegiatan. makan/minum diternpat umum (warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer dengan jam buka sampai dengan pukul 22.00 wita dan selanjutnya hanya menerinma delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jam buka sampai dengan pukul 22.00 wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tenpat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah yang dilakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
  8. Pelaksanaan kegiatan pada area pubiük (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dizinkan beroperasi 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan aplikasi PedulilLindungi;
  9. Kegiatan seni, budaya, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dizinkan beroperasi 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi;
  10. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, transportasi massal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  11. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi olahraga, maupun olahraga yang dilakukan secara mandiri/individual tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  12. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan/gedung/tempat acara dan tidak ada hidangan makanan ditempat (makanan dalam kemasan kotak dan dibawa pulang), menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berjabat tangan;
  13. Pelaksanaan kegiatan rapat, pertemuan luring dan seminar diizinkan dibuka dengan ketentuan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi;
  14. Persyaratan perjalanan domestik dengan menggunakan mobiů pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;
  15. Tetap memakai masker dengan bernar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah;
  16. Kegiatan penegakan disiplin protokol Kesehatan oleh aparat berwenang dengan di koordinir oleh Satpol PP Kabupaten Nunukan Bersama dengan TNI, Polri dan aparat terkait agar lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar protokol Kesehatan;
  17. Penerapan aplikasi Pedulilindungi pada tempat-tempat umum, keramaian, fasilitas umum dan pintu masuk Pelabuhan/bandara di Kabupaten Nunukan.
Baca Juga:  Rusia Menyambut Kesuksesan Luar Angkasa India yang Luar Biasa

Pemkab Nunukan juga dengan tegas melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali.

Dan untuk Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW/Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Selain itu, Pemkab Nunukan juga minta agar penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan dan karantina terhadap setiap kontak erat serta treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala dan hanya pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. (ADV/ES)

Related Posts

No Content Available