Breaking News! Setya Novanto Resmi Bebas Jadi Tersangka

Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov). Foto Istimewa/Nusantaranews

Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov). Foto: Istimewa/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini adalah kekalahan keempat KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang.

“Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon sebagian,” tutur Hakim Tunggal Cepi Iskandar saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jum’at, (29/9/2017).

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dilakukan oleh KPK berdasarkan surat sprindik tertanggal 17 Juli 2017 adalah tidak sah.

Hakim juga memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto yang notabenenya merupakan Ketua DPR RI.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan KUHAP, Undang-undang KPK serta SOP yang dibuat oleh KPK itu sendiri.

Atas putusan hakim ini, maka secara sah, Setya Novanto telah resmi bebas jadi tersangka korupsi skandal e-KTP.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version