Bertentangan dengan Hukum, GKR Hemas Desak MA Batalkan Pelantikan Pimpinan DPD Baru

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Foto Okezone

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Foto Okezone

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melalui Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial, Suwardi, telah melantik dan mengambil sumpah jabatan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru, yakni Ketua Oesman Sapta Odang (Oso), Wakil Ketua I Nono Sampono dan Wakil Ketua II Darmayanti Lubis.

Namun, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan oleh MA itu pun menjadi polemik. Pasalnya, terpilihnya Pimpinan DPD yang baru didasarkan pada Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib yang telah dibatalkan oleh MA sendiri. Adapun putusan MA yang membatalkan Tata Tertib tersebut bernomor 20 P/HUM/2017.

Untuk itu, Wakil Ketua DPD yang dilengserkan yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas pun meradang dan melawan. Menurutnya, pemilihan dan pelantikan terhadap Pimpinan DPD yang baru merupakan hal yang ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Simak: MA Lantik Pimpinan Baru, Farouk Muhammad: Saya Pimpinan Sah DPD

“Pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan Wakil Ketua MA Suwardi bertentangan dengan putusan MA sendiri yang membatalkan Tatib masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Hemas pun mendesak MA, dalam hal ini Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Suwardi untuk menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukannya terhadap Pimpinan DPD yang baru tersebut.

“Meminta Wakil Ketua MA Suwardi menjelaskan kepada publik terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Pimpinan DPD yang ilegal,” ujarnya.

Baca: Oso Ketua DPD, Aktivis: Bubarkan Saja Jika Diisi Orang Partai

Jika tidak ada penjelasan dari Suwardi, lanjut Hemas, maka ia mendesak MA untuk membatalkan pelantikan terhadap Pimpinan DPD yang baru tersebut.

“Jika dalam waktu 1×24 jam Yang Mulia Wakil Ketua MA Suwardi tidak dapat menjelaskannya, maka demi keluhuran hukum, pelantikan dan SK pimpinan DPD yang baru harus dibatalkan,” katanya menambahkan. (DM)

Simak: MA Lantik Pimpinan DPD RI yang Baru

Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version